Bejad, Ayah di Sumenep Tega Rudapaksa Anak Tiri Berkali-Kali, Masih di Bawah Umur
NUSADAILY.COM - SUMENEP - KA (59), seorang ayah di Sumenep dengan tega merudapaksa anak tirinya hingga berkali-kali. Kelakuan bejad pria asal Pasongsongan tersebut dilakukan sejak masih duduk di kelas 3 SD.
Terkuaknya perilaku menyimpang tersebut atas laporan AY (42) kakak korban. Laporan tersebut tertuang di dalam LP/B/299/XII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 03 Desember 2024.
Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan bahwa kejadian pertama terjadi pada tahun 2021 di rumah NS (ibu korban) di Desa Pasongsongan Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep.
"Kronologis kejadian berawal pada tahun 2021 sekira pukul 10.00 WIB. Dimana korban sedang berada di rumahnya dengan tersangka KA yang merupakan orangtua tiri dari korban," ungkap Widiarti dalam rilis resminya. Senin 09 Desember 2024.
Widi menyebutkan, pada saat kejadian NS sedang pergi ke pasar sehingga pelaku KA melakukan persetubuhan dan pencabulan kepada korban.
"Kejadian tersebut berulang sebanyak 5 (lima) kali sejak korban masih duduk di bangku kelas 3 SD hingga sekarang kelas 1 MTs," ujar Widi, menambahkan.
Selama pelaku melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban, lanjut mantan Kapolsek Kota Sumenep ini, tersangka memberikan uang kepada korban sebanyak Rp 10 ribu.
"Dengan tujuan agar korban tidak melaporkan persetubuhan dan pencabulan yang dialami korban kepada ibunya," tegas Widi.
Adapun motifnya, pelaku KA dengan sengaja melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban dengan cara perbuatan seksual secara fisik yang ditunjukan terhadap tubuh, keinginan seksual dan/atau organ reproduksi terhadap korban dengan maksud untuk memuaskan nafsu biologis pelaku.
Selanjutnya, pada Selasa 03 Desember 2024 sekira pukul 17.30 WIB, Unit Resmob melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan mengetahui keberadaan pelaku jika pelaku berada di rumah Kepala Desa, desa setempat.
"Unit Resmob mengamankan KA, setelah diintrogasi pelaku sempat tidak mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap korban," tambah Widi.
Namun demikian penyidik sudah mempunyai 2 (dua) alat bukti sebagaimana dalam pasal 184 KUHP bahwa keterangan tersangka dikesampingkan.
"Sehingga petugas membawa KA beserta barang bukti ke Kantor Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut," jelas Akp Widiarti.
Akibat perbuatannya KA dijerat dengan Pasal 81 Ayat (3,(2),(1) Pasal 82 Ayat (2),(1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000.00 (Lima Miliar Rupiah), dan serta dalam hal tindak pidana sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang Tua, Wali, Pengasuh Anak, Pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1). (nam/wan)