Begini Tanggapan NasDem Sikapi Salah Satu Penggugat Sistem Pemilu Mengaku Kadernya

Partai NasDem menyatakan salah satu kadernya yang menggugat sistem proporsional terbuka di UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi, tidak mewakili partai alias inisiatif pribadi.

Dec 31, 2022 - 16:19
Begini Tanggapan NasDem Sikapi Salah Satu Penggugat Sistem Pemilu Mengaku Kadernya

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Ketua DPP NasDem Taufik Basari, menegaskan bahwa kader bernama Yuwono Pintadi mengajukan uji materi ke MK bukan perintah partai.

"Salah satu Pemohon uji materil Yuwono Pintadi menyatakan dirinya sebagai kader NasDem. Partai NasDem menyatakan langkah Yuwono tersebut adalah langkah pribadi, tidak berkaitan dengan partai, bahkan bertentangan dengan sikap Partai NasDem," kata Taufik melalui keterangan tertulis, Jumat (30/12).

"Partai NasDem meminta agar Yuwono tidak membawa-bawa nama Partai NasDem sama sekali sebagai pemohon perkara ini," tambahnya.

Taufik menegaskan NasDem konsisten mendukung sistem proporsional terbuka atau mencoblos caleg di pemilu.

Partai NasDem menyatakan salah satu kadernya yang menggugat sistem proporsional terbuka di UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi, tidak mewakili partai alias inisiatif pribadi.

Menurutnya, jika pemilu dilakukan dengan sistem proporsional tertutup atau memilih partai, maka sama saja dengan suatu kemunduran.

Taufik lalu meminta MK untuk mempertimbangkan kualitas demokrasi dalam menyidangkan uji materi terkait pasal sistem proporsional di UU Pemilu.

"Dengan tetap mempertahankan proporsional terbuka karena dengan menjadikannya kembali pada proporsional tertutup merupakan kemunduran demokrasi," kata Taufik.

Sebelumnya, Yuwono Pintadi bersama lima mengajukan gugatan ke MK. Mereka menggugat pasal sistem proporsional dalam pemilu seperti diatur dalam UU No. 7 tahun 2017. Di hadapan hakim MK, Yuwono mengaku sebagai anggota Parta NasDem.(han)