Begini Peran Direksi Bahana Line dalam Kasus 17 Terdakwa Mafia BBM Laut

Kesaksian demi kesaksian mengejutkan masih akan muncul dalam sidang lanjutan perkara mafia BBM laut 17 terdakwa di PN Kota Surabaya.

Feb 11, 2023 - 13:41
Begini Peran Direksi Bahana Line dalam Kasus 17 Terdakwa Mafia BBM Laut
Suasana sidang pemeriksaan, Edi Setyawan, outsourcing PT Mirsan Mandiri yang bekerja untuk Meratus Line, bongkar peran petinggi Bahana Line

NUSADAILY.COM - SURABAYA – Kesaksian demi kesaksian mengejutkan masih akan muncul dalam sidang lanjutan perkara mafia BBM laut 17 terdakwa di PN Kota Surabaya.

Kali ini, saksi Edi Setyawan, kembali diperiksa dalam kasus dugaan penggelapan dengan terdakwa lain, karyawan PT Bahana Line.

Di sini pegawai Bahana Line yang terlibat diteknis penggelapan jutaan kilo liter BBM PO Meratus Line ada 5 orang. 

Kesaksian Edi Setyawan ini dimungkinkan akan dijadikan dasar  bagi polisi memproses sprindik baru kasus ini di Reskrimum Polda Jatim.

Kali ini terdakwa Dody Teguh Perkasa dan David Elis Sinaga, Manager dan Bagian Operasional PT Bahana Line, tak bisa bicara saat Edi Setyawan, menerangkan praktik dan modus penggelapannya.

Dalam kesaksiannya, Edi Setyawan, menyeret jajaran Direksi PT Bahana Line. Siapa PT Bahana Line ? 

Perusahaan ini adalah vendor pemasok bahan bakar minyak (BBM) jenis marine fuel oil (MFO) dan high speed diesel (HSD) untuk kapal-kapal PT Meratus Line sejak 2015. 

Pemasok ini adalah agen resmi PT Pertamina, satu kesatuan dengan PT Bahan Ocean Line, agen PT Patra, anak perusahaan Pertamina.

Kali ini Eko Lisdiyanto, dihadirkan sebagai saksi bersama Edi Setyawan.

Edi sangat lugas menyebut indikasi keterlibatan Direktur Utama PT Bahana Line Hendro Suseno dalam penentuan harga beli BBM hasil penggelapan dalam kasusnya.

Hal itu bermula saat Jaksa Uwais Deffa I Qorni menanyakan kepada saksi apakah mendengar nama Hendro Suseno sebagai orang yang dimaksudkan oleh Halik dalam penentuan harga pembelian BBM hasil penggelapan oleh PT Bahana Line. 

“Iya. Pernah,” ujar Edi.

Sebelumnya,  Edi menceritakan  bahwa setiap kali dia meminta kenaikan harga penjualan BBM hasil penggelapan ke staf operasional PT Bahana Line Dody Teguh Perkasa dan David Ellis Sinaga selalu diarahkan untuk menghubungi atasan mereka, Muhamad Halik. 

Sialnya kata Edi, saat menghubungi  M Halik, dia juga tidak bisa memutuskan masalah harga naik atau tidaknya.

Edi, diminta menunggu sebentar bagaimana jawaban soal harga di Bahana Line, karena terlebih dulu Halik akan menanyakan. 

“Saya pernah telepon (Halik), katanya mau tanya dulu,” ujar Edi. 

“Ditanyakan ke siapa?” kejar Jaksa Uwais. 

“Gak tahu kemana. ‘Saya tanya dulu nanti saya kabari’. Gitu,” lanjut Edi menirukan perkataan Halik di telepon. 

Lalu Uwais menanyakan apakah M Halik menanyakan keputusan harga tersebut ke Hendro Suseno, Edi menjawab mungkin. 

“Kalau iya jawab iya, kalau tidak tahu jawab tidak tahu,” kata Uwais mendengar jawaban Edi. 

Pada saat itulah, Edi lantas membenarkan bahwa Halik pernah menyebut nama Direktur Utama PT Bahana Line Hendro Suseno sebagai orang tempat Halik meminta harga pembelian BBM hasil penggelapan yang dijual oleh Edi dan kawan-kawan. 

Uwais kemudian meminta konfirmasi ke Edi bahwa BBM yang dipasok PT Bahana Line diselewengkan oleh Edi dan kawan-kawan lalu BBM hasil penggelapan itu dibeli lagi oleh PT Bahana Line. 

“Apakah kemudian BBM yang dibeli PT Bahana Line itu kemudian dijual lagi ke PT Meratus Line?” tanya Uwais. 

“Saya tidak tahu. Selesai suplai saya pulang,” jawab Edi.

Pada bagian lain, menjawab JPU,  Estik Dilla Rahmawati, Edi mengatakan bahwa BBM hasil penggelapan tersebut terakhir dijual dengan Rp2.750 per liter ke PT Bahana Line. 

Padahal, PT Bahana Line selama ini menjual BBM jenis HSD untuk kapal-kapal PT Meratus Line dengan harga untuk sektor industri Rp10.500 per liter. 

Edi Setyawan adalah karyawan PT Mirsan Mandiri Indonesia yang ditempatkan di PT Meratus Line sebagai sopir truk pembawa alat ukur suplai BBM, mass flow meter (MFM) milik Meratus Line.

Edi mengatakan penggelapan BBM dilakukan dengan cara mengisikan BBM dari tangki tongkang PT Bahana Line yang semulai mengarah ke tangki kapal PT Meratus Line memutar kembali ke tangki tongkang PT Bahana Line. 

“Misalnya PO (purchase order) 100 kilo liter, hanya 80 kilo liter yang diisikan ke tangki kapal PT Meratus Line. Sisa yang 20 kilo liter diputar ke tanker Bahana lagi,” ujarnya. 

Kata Edi, meski tidak seluruh BBM yang dipesan diisikan ke kapal PT Meratus Line penggelapan tidak mudah terungkap karena di dalam tangki terdapat BBM sisa pelayaran yang tidak dilaporkan. 

Isu mafia penggelapan BBM yang menyasar pasokan BBM oleh PT Bahana Line untuk kapal-kapal PT Meratus Line muncul setelah PT Meratus Line melaporkan ke Polda Jatim pada Februari 2022 tentang dugaan penggelapan BBM jenis MFO dan HSD. 

Pada Maret 2022, kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan 17 orang ditetapkan sebagai tersangka. 

Praktik penggelapan BBM ini diduga telah berlangsung selama 7 tahun sejak 2015 hingga Januari 2022. Kerugian yang ditanggung PT Meratus Line diperkirakan mencapai Rp 501 miliar lebih. 

Sejauh ini, para tersangka yang kini duduk di kursi terdakwa merupakan para pelaku lapangan. 

Padahal, jumlah BBM yang digelapkan mencapai jutaan kilo liter, mustahil para terdakwa menjalankan operasinya seorang diri.

Dipastikan mereka memiliki daya finansial serta infrastruktur memadai untuk menjual kembali BBM hasil penggelapan. 

Terlebih, MFO (marine fuel oil) tidak mungkin dijual ke nelayan yang menggunakan kapal-kapal yang tidak bisa mengonsumsi MFO. 

Pada September 2022 lalu, Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto telah menandatangani surat perintah penyidikan (Sprindik) baru, pengembangan perkara 17 terdakwa itu.

Sprindik baru itu diduga jadi upaya pihak Polri menguak tuntas mafia BBM laut ini.(ima)