Beberapa Jenis Jenis Negara yang Harus Kamu Ketahui

Negara adalah subjek hukum yang paling utama, terpenting dan memiliki kewenangan terbesar sebagai subjek hukum internasional. Negara secara luas terdiri dari kesepakatan individu. Dalam sarana penyelesaian perselisihan negara dilakukan melalui undang-undang.

Dec 17, 2022 - 07:00
Beberapa Jenis Jenis Negara yang Harus Kamu Ketahui
Ilustrasi: Peta dunia. (Foto: Freepik)

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Negara adalah subjek hukum yang paling utama, terpenting dan memiliki kewenangan terbesar sebagai subjek hukum internasional. Negara secara luas terdiri dari kesepakatan individu. Dalam sarana penyelesaian perselisihan negara dilakukan melalui undang-undang.

Negara merupakan organisasi politik dengan pemerintahan yang terpusat untuk mempertahankan monopoli atas penggunaan kekuatan yang sah (legal) dalam wilayah dan perwilayahan geografis tertentu. Terdapat bermacam-macam jenis negara, antara lain:

Tipe negara yang pertama adalah Negara Kesatuan. Bentuk negara kesatuan yaitu suatu negara yang merdeka dan berdaulat, dengan satu pemerintahan pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah.

Negara Kesatuan akan memberikan kekuasaan yang penuh pada pemerintah pusat untuk melaksanakan kegiatan hubungan luar negeri. Dalam negara kesatuan, Betapapun luas otonomi daerah yang diberikan pada provinsi-provinsinya, masalah hubungan luar negeri tetap menjadi kewenangan penuh pemerintah pusat.

Contoh dari negara kesatuan, yaitu Afghanistan, Afrika Selatan, Algeria, Angola, Arab Saudi, Filipina, Hungaria, Iran, Lithuania, Swedia, Thailand, Indonesia, Uruguay, Uzbekistan, Vietnam, Yunani, dan Zimbabwe. Demikian dikutip dari

Ansari, A. H. (2020). BENTUK NEGARA YANG ADA DI DUNIA.

Tipe negara yang kedua adalah Negara Federasi. Negara federasi adalah gabungan dari sejumlah negara yang dinamakan negara bagian yang sepakat untuk membagi wewenang antara pemerintah federal menggunakan istilah negara bagian.

Tetapi, tidak semua negara federal menggunakan istilah negara bagian. Meskipun memiliki konstitusi dan pemerintahan sendiri-sendiri, tetapi yang dianggap subjek dalam Hukum Internasional adalah pemerintah federalnya saja, karena hanya pemerintah federal yang mempunyai wewenang melakukan hubungan luar negeri.

Contoh dari negara federasi, yaitu Amerika Serikat, Malaysia, Australia, Kanada, Meksiko, Irlandia, New Zealand, India.

Tipe negara yang ketiga adalah Negara Konfederasi. Dalam konfederasi, dua atau lebih negara merdeka memutuskan bersatu untuk meningkatkan kesejahteraan dan kepentingan bersama mereka. Pemerintah Pusat hanya memiliki kewenangan tertentu saja khususnya yang berkaitan dengan external affairs sementara negara anggotanya tetap memiliki kedaulatan untuk masalah domestik.

Masing-masing negara anggota memiliki kedaulatan yang penuh, kemerdekaan dan kepribadiaan hukum Internasional. Contoh dari negara konfederasi, yaitu PBB dan ASEAN

Tipe negara yang keempat adalah Negara-negara persemakmuran. Negara persemakmuran adalah persatuan negara-negara berdaulat yang memutuskan untuk memelihara persahabatan dan kerjasama dengan Inggris serta mengakui kerajaan Inggris sebagai simbol kepemimpinan dari asosiasi mereka. Persemakmuran merupakan asosiasi negara-negara di seluruh dunia.

Persemakmuran mencakup negara-negara maju, berkembang hingga negara-negara kecil termasuk negara kepulauan yang tersebar di seluruh dunia. Contoh dari negara-negara persemakmuran, yaitu Inggris (1931), Kanada (1931), Australia (1931), Selandia Baru (1931), Afrika Selatan (1931), India (1947), Pakistan (194), Sri Lanka (1948).

Tipe negara yang kelima adalah Negara Mikro. Negara mikro adalah suatu negara merdeka dan memiliki kedaulatan penuh. Namun demikian, negara ini memiliki wilayah, penduduk dan SDM serta sumber daya ekonominya sangat kecil.

Fasilitas atau keuntungan yang dapat diperoleh negara mikro antara lain yaitu hak akses ke Mahkamah Internasional, ikut dalam komisi ekonomi regional yang tepat juga dapat ikut serta dalam beberapa badan khusus tertentu atau konfirmasi-konfirmasi diplomatik yang bertujuan membentuk konversi-konversi internasional.

Contoh dari negara mikro, yaitu Negeri Bebas Christiania, Republik Kugelmugel, Republik Molossia, Republik Zaqistan, Negara Berdaulat Forvik, Republik Uzupis, Akhzivland.

Tipe negara yang keenam adalah Negara Netral. Negara netral adalah negara yang kemerdekaan dan integritas politik dan wilayahnya dijamin secara permanen dengan perjanjian kolektif negara-negara besar dengan syarat negara yang dijamin tersebut tidak akan pernah menyerang negara lain kecuali untuk membela diri, tidak akan pernah membuat traktat aliansi dan sebagainya yang dapat merusak sikap ketidak netralan atau ketidak memihaknya atau menjerumuskan dalam perang.

Dalam negara netral, negara yang sama berat pihak manapun pada peperangan, dan berupaya menghindari supaya tidak diserang oleh kedua pihak yang berseteru. Kebijakan kenetralan netral pada konflik bersenjata. Contoh dari negara netral, yaitu Austria, Costa Rica, Finlandia, Irlandia, Liechtenstein, Swedia, Swiss, Turkmenistan.

Tipe negara yang ketujuh adalah negara protektorat. Negara protektorat adalah negara merdeka dan memiliki kedaulatan penuh. Namun demikian, negara ini berada di bawah perlindungan negara lain yang lebih kuat berdasarkan suatu perjanjian internasional. Dalam perjanjian pada umumnya disebutkan kekuasaan-kekuasaan yang diserahkan kepada negara pelindungnya dan kekuasaan-kekuasaan yang akan ditangani sendiri oleh negara protektorat.

Contoh dari negara protektorat, yaitu Brunei Darussalam sebelum merdeka merupakan negara protektorat Inggris, Mesir protektorat dari Turki (1917), Zanzibar protektorat dari Inggris (1890), Albania protektorat dari Italia (1936).

Tipe negara yang kedelapan adalah Condominium. Suatu condominium timbul terhadap suatu wilayah tertentu dilaksanakan penguasaan bersama oleh dua atau tiga negara. Contoh dari condominium, yaitu Antartika yang dikuasai oleh 12 negara, di antaranya Inggris, Amerika Serikat, Italia dan Australia.

(roi)