Bea Cukai Sulawesi Musnahkan Sex Toys dan Rokok Ilegal Senilai Rp2,2 M

Dari hasil penyitaan tersebut, diperkirakan nilai barang sebesar Rp2,2 miliar yang merupakan wujud kerja sama dari berbagai pihak dalam memberantas peredaran barang ilegal di Sulawesi Selatan.

Nov 30, 2022 - 22:29
Bea Cukai Sulawesi Musnahkan Sex Toys dan Rokok Ilegal Senilai Rp2,2 M
Bea Cukai Sulsel bagian selatan Makassar memusnahkan 1,8 juta batang rokok ilegal, 265 liter miras, dan 47 buah sex toys bernilai Rp2,2 miliar.(CNN)

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan Makassar memusnahkan jutaan batang rokok ilegal, ratusan liter minuman keras (miras), dan puluhan sex toys, serta kosmetik ilegal.

Barang-barang ilegal tersebut disita di sepanjang tahun ini dengan nilai barang mencapai miliaran rupiah.

Kepala Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan Nugroho Wahyu Widodo mengatakan pada penindakan tersebut, barang-barang ilegal disita dari wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, serta Sulawesi Tenggara.

BACA JUGA : Pemerintah Kota Pasuruan Kembali Salurkan Bantuan Sosial...

"Ada 1,8 juta batang rokok, 265 liter miras, 132 buah part senjata, 12 anak panah, 47 buah sex toys dan 523 buah kosmetik, serta 100 butir obat yang masuk tanpa pajak," ujar Nugroho, Rabu (30/11).

Dari hasil penyitaan tersebut, diperkirakan nilai barang sebesar Rp2,2 miliar yang merupakan wujud kerja sama dari berbagai pihak dalam memberantas peredaran barang ilegal di Sulawesi Selatan.

"Kalau potensi kerugian negara itu mencapai Rp1,8 miliar. Pemusnahan dilakukan setelah proses hukumnya di pengadilan telah selesai dan dimusnahkan hari ini," ungkapnya.

Sementara untuk penerimaan negara dari Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan mencapai sekitar Rp400 miliar.

BACA JUGA : Persiapan Pesta Malam Tahun Baru, Bea Cukai Jerman Sita...

"Kalau pemasukan negara dari kami itu sekitar Rp400 miliar dan pajak penambahan nilai ada Rp3 triliun. Ini hanya Bea Cukai bagian selatan saja," jelasnya.

Nugroho menuturkan bahwa pemusnahan barang milik negara ini merupakan wujud nyata dari komitmen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam mengawasi dan menekan peredaran barang-barang ilegal dan berpotensi menganggu stabilitas keamanan, perekonomian negara, kesehatan masyarakat serta menjaga industri dalam negeri tetap kondusif.

"Diharapkan bisa menjadi pesan positif ke masyarakat luas yang berkegiatan di bidang kepabeanan dan cukai, sekaligus dapat memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran untuk mematuhi ketentuan perundangan-undangan yang berlaku," pungkasnya.(lal)