Bea Cukai Pasuruan Musnahkan Rokok Ilegal, Cegah Potensi Kerugian Negara Rp 18,5 M

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Pasuruan telah memusnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana peredaran rokok ilegal.

Nov 26, 2022 - 17:46

NUSADAILY.COM - PASURUAN - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Pasuruan telah memusnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana peredaran rokok ilegal.

 

Barang Milik Negara (BMN) yang dimusnahkan terdapat kurang lebih 5,5 juta batang rokok jenis SKM, 3,1 ribu batang SKT, dan 17, 2 SPM batang rokok. Tak hanya itu terdapat 98 botol MMEA dan 143 keping pita cukai rokok ilegal.

 

"Kami telah melakukan sebanyak 169 kali penindakan selama tahun 2020 hingga tahun 2021. Sedangkan setiap tahun kami menargetkan 24 penindakan setiap tahunnya," kata Kepala Kantor Bea Cukai Kabupaten Pasuruan, Hannan Budiharto usai pemusnahan barang bukti di halaman kantor Bea Cukai, Rabu (16/11).

 

Menurut Hannan, selama tahun 2022, Bea Cukai Pasuruan telah menindak kurang lebih 114 kasus. Dari 114 kasus telah ditetapkan tiga orang tersangka yang merupakan pemilik pabrik rokok ilegal.

 

Sedangkan yang lainnya diamankan saat di jalan dan hendak melewati Pasuruan. Semua rokok ilegal tersebut diangkut menggunakan kendaraan pribadi.

 

"Terdapat 3 orang pelaku yang merupakan pemilik pabrik yang memproduksi rokok ilegal. Semuanya sudah diproses dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan," imbuhnya.

 

Dari barang bukti kurang lebih 23 juta batang rokok, 1,8 ribu botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) berbagai merk dan 970 ribu keping pita cukai ilegal, tersebut Bea Cukai Kabupaten Pasuruan berhasil mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp 18,5 miliar.

 

Pemusnahan BMN ini dilakukan dengan cara dibakar. Hal ini untuk memastikan bahwa rokok ilegal atau minuman keras (MMEA) ilegal serta BKC ilegal lainnya hancur dan tidak memiliki nilai ekonomis lagi. Pemusnahan BMN ini disaksikan para pejabat dan pengusaha rokok di Kabupaten Pasuruan.

 

Pembakaran secara simbolis dilakukan Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jatim 1, Padmoyo Tri Wikanto, Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, Dandim 0819 Pasuruan, Letkol Inf Nyarman.

 

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, Padmoyo Tri Wikanto menyampaikan, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Pasuruan menjadi nomor satu hasil kontribusi cukai di Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan tercapainya target pada tahun 2022 yang mencapai Rp 67 triliun.

 

Sedangkan untuk wilayah Jawa Timur total kontribusi hasil cukai mencapai Rp 77 triliun. Pasuruan menyumbang kurang lebih 82 persen dari keseluruhan pendapatan pita cukai di Jawa Timur.

 

"Pasuruan ini menjadi nomor satu dengan kontribusi Rp 67 triliun pada tahun 2022. Sedangkan untuk peringkat duanya ada Malang, Kudus, dan Jawa Barat," jelas Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, Padmoyo Tri Wikanto.

 

Dijelaskan pula saat ini Bea Cukai Pasuruan membagi hasil dana cukai di Kabupaten Pasuruan senilai Rp 195 miliar. Sedangkan untuk tahun 2023 mendatang bagi hasil dana cukai meningkat hingga Rp 380 miliar.

 

Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf mengatakan bahwa dana bagi hasil cukai akan disalurkan kembali ke masyarakat. Seperti halnya untuk perbaikan infrastruktur jalan dan rumah sakit.

 

"Nanti akan dibagikan untuk memperbaiki fasilitas, di antaranya 5 persen untuk kesehatan, 40 persen untuk masyarakat, dan 10 persen untuk penegakan hukum. Kalau untuk tahun depan, 90 persen untuk kesehatan masyarakat," kata Bupati Irsyad Yusuf. (oni/*)