BBM RON 88 dan RON 89 Bakal Dihapus dari Indonesia Mulai Tahun Depan

Penghapusan dilakukan karena BBM jenis RON di bawah 90 dianggap tak layak lagi atau kotor. Sehingga, BBM yang dijual ke depannya hanya dengan bilangan oktan 90 ke atas.

Nov 26, 2022 - 17:12

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Pemerintah memastikan bahan bakar minyak (BBM) RON 88 alias premium dan RON 89 tak akan ada lagi di pasaran mulai tahun depan.

Penghapusan dilakukan karena BBM jenis RON di bawah 90 dianggap tak layak lagi atau kotor. Sehingga, BBM yang dijual ke depannya hanya dengan bilangan oktan 90 ke atas.

BACA JUGA : Pemerintah Larang Penjualan BBM RON 88 & 89, Adakah SPBU yang Masih Jual?

Penghapusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 62.K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU dan atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.

"Bahwa standar dan mutu (spesifikasi) bahan bakar minyak jenis bensin (gasoline) RON 88 yang dipasarkan di dalam negeri telah dinyatakan tidak berlaku terhitung mulai 1 Januari 2023," bunyi huruf a keputusan tersebut, dikutip pada Selasa (25/10).

Dalam beleid itu, pemerintah juga mengatur formula dasar perhitungan harga BBM mulai dari jenis premium. Sedangkan, untuk perhitungan harga premium hanya berlaku sampai akhir tahun dan mulai 2023 tidak ada lagi.

BACA JUGA : Ini Harga BBM Terbaru Pertamina, Shell, VIVO, BP, Paling Murah Mana?

"Formula harga dasar untuk jenis Bahan Bakar Minyak Umum jenis bensin (gasoline) RON 89 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan menteri ini berlaku sampai dengan 31 Desember 2022," tulis keputusan tersebut.

Mengutip detik.com, Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Saleh Abdurrahman mengatakan dengan keluarnya kebijakan tersebut hanya BBM dengan RON di atas 90 ke atas yang akan diizinkan beredar mulai 2023

"Intinya itu, di bawah itu mau 87, 88, 89 itu sudah nggak bisa beredar," katanya.(lal)