BAZNAS RI Dorong Penguatan Ekosistem Zakat di Indonesia
Menurut Prof Nadra, terdapat beberapa strategi dalam menguatkan ekosistem zakat nasional.
NUSADAILY.COM, JAKARTA - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI terus berupaya mendorong penguatan ekosistem zakat di Indonesia.
Hal itu disampaikan Pimpinan BAZNAS RI Bidang Transformasi Digital Nasional Prof. Ir. H. M. Nadratuzzaman Hosen M.S., M.Sc., Ph.D, dalam agenda Orientasi Pelatihan Ahli Syariah Pasar Modal Program Kemaslahatan BPKH 2024 Program Kerjasama MUI-BPKH-BAZNAS, Rabu (21/8/2024).
Menurut Prof Nadra, terdapat beberapa strategi dalam menguatkan ekosistem zakat nasional.
Di antaranya koordinasi dengan stakeholder utama dalam hal ini Pemerintah/Kepala Daerah, Kementerian Agama/Kanwil atau Dinas terkait.
Selanjutnya, kata Prof Nadra, melakukan kordinasi dalam kesesuaian regulasi. Strategi ini dilakukan untuk memastikan pembentukan lembaga sesuai regulasi.
"Kemudian diharapkan adanyakoordinasi dalam pengumpulan demi tercapainya potensi dan target pengumpulan zakat tercipta dengan adanya kolaborasi dan sinergi antar lembaga," jelas Prof Nadra.
Prof Nadra menambahkan, selain melakukan koordinasi pengumpulan, maka harus melakukan koordinasi dalam penyaluran. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menjadikan zakat sebagai instrumen penanggulangan dan pengentasan kemiskinan tercipta dengan adanya kolaborasi.
Koordinasi selanjutnya, kata Prof Nadra yaitu dengan Kelembagaan. Yaitu penguatan Sumber Daya Manusia (SDM), SOP dan Pemanfaatan Data serta Teknologi.
"Strategi selanjutnya yaitu koordinasi dalam perencanaan. Yakni penguatan Renstra BAZNAS dan Pengesahan RKAT sesuai dengan Rakornas BAZNAS," kata Prof Nadra.
Dalam kesempatan ini, Prof Nadra juga mengingatkan kepada masyarakat untuk
menunaikan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) secara rutin ke lembaga-lembaga zakat resmi.
“Kami mengajak masyarakat untuk menyalurkan zakatnya ke BAZNAS. Karena apa yang muzaki berikan sangat berarti untuk mustahik. BAZNAS juga berkomitmen untuk melaksanakan tata kelola zakat sesuai Undang-Undang No. 23 tahun 2011, juga memegang prinsip 3A (Aman Syari, Aman Regulasi, Aman NKRI)" pungkasnya.
Turut hadir dalam acara Anggota Badan Pelaksana Bidang Management Risiko, Hukum, dan Kepatuhan BPKH Dr. Ir. Acep Riana Jayaprawira, Ketua MUI Bidang Dakwah Dr. H. M. Cholil Nafis, Lc., M.A, Ketua MUI Bidang Ekonomi Syariah KH. Sholahudin Al Aiyub, M.Si, Direktur DSN-MUI Institute Ah. Azharuddin Lathif, M.Ag., M.H, Kepala Project Management Unit Dana Kemaslahatan BPKH - BAZNAS RI, Muhamad Iman Damara, Sekretaris DSN-MUI Institute Dr. Aini Masruroh, S.E.I., M.M serta para peserta yang terdiri dari anggota Badan Pelaksana Harian DSN-MUI. (huda/adv).