Bayi 2 Tahun di Korut Dihukum Penjara Seumur Hidup karena Alkitab

Kabar mengejutkan datang dari Korea Utara. Seorang bayi berusia 2 tahun dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena Alkitab.

May 31, 2023 - 11:00
Bayi 2 Tahun di Korut Dihukum Penjara Seumur Hidup karena Alkitab
Foto Ilustrasi

NUSADAILY.COM – PYONGYANG - Kabar mengejutkan datang dari Korea Utara. Seorang bayi berusia 2 tahun dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena Alkitab.

Dilansir dari New York Post, para pejabat menemukan sebuah Alkitab milik orang tua balita itu di rumahnya. Tak pandang bulu, bocah berusia dua tahun yang tak tahu apa-apa itu kemudian ditangkap untuk dibui.

Menurut hukum Kim Jong Un, warga yang kedapatan membawa salinan Alkitab ke Korea Utara akan menghadapi hukuman mati. Bagi anak-anak, hukumannya penjara seumur hidup.

Kini seluruh keluarga, termasuk bayi berusia dua tahun itu sudah dipindahkan ke kamp penjara untuk menerima hukumannya.

Menurut catatan International Religious Freedom Report dari AS, sebanyak 70.000 warga Korut menganut agama kristen dan dipenjarakan.

"Hak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama (di Korut) juga terus ditolak, tanpa ada sistem kepercayaan alternatif yang ditoleransi oleh pihak berwenang," kata Sekretaris Jendral PBB, Antonio Guterres Juli lalu.

Guterres menullis bagaiman situasi di Korea Utara tidak berubah sejak laporan hak asasi manusia tahun 2014, yang menemukan bahwa pihak berwenang hampir sepenuhnya menyangkal hak atas kebebasan berpikir, hati nurani dan agama. PBB jyga menemukan bahwa pemerintah sering melanggar hal asasi manusia, yang mana menjadi kejahatan terhadap kemanusiaan.

Laporan tahun 2022 menemukan bahwa pemerintah Korit terus mengeksekusi, menyiksa, dan menangkap orang secara fisik karena kegiatan keagamaan.

Pada Oktober 2021, LSM Korea Future merilis laporan yang merinci pelanggaran kebebasan beragama setelah mewawancarai 224. Dari pada korban didapati 91 orang beragama kristen, 150 orang shamanisme dan satu orang cheondoisme, satu orang agama lainnya.

Usia para korban berkisar dari 2-80 tahun. Sementara itu 70 pesen korban yang berhasil didokumentasikan adalah wanita dan anak.

Mereka akan ditangkap, ditahan, kerja paksa dan disiksa. Tak sedikit yang masuk pengadilan tapi ditolak, tapi kemudian mereka malah jadi sasaran kekerasan seksual dan eksekusi publik.

Menurut pengakuan tahanan yang dibebaskan pada tahun 2020, pihak berwenang (pemerintah Korut) memperlakukan orang kristen dengan siksaan paling keras. Mereka bahkan pernah memaska mereka berdiri selama 40 hari berturut-turut, sehingga narapidana kehilangan kemampuan untuk duduk.

"Umat kristiani dianggap sebagai anak tangga terendah dalam masyarakat Korut dan terus menerus rentan dan dalam bahaya," kata korban dalam wawancara bersama Radio Free Asia.(eky)