Bawaslu Wanti-wanti Bacaleg, "Harus Bebas dari Penyalahgunaan Narkoba"

Bagja mengatakan Bawaslu melakukan pengawasan melekat dalam setiap proses tahapan pencalonan, termasuk memastikan keabsahan dokumen surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

May 27, 2023 - 22:39
Bawaslu Wanti-wanti Bacaleg, "Harus Bebas dari Penyalahgunaan Narkoba"

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mewanti-wanti bacaleg harus bebas dari penyalahgunaan narkoba. Bawaslu akan melakukan pengawasan ketat dalam proses pencalonan legislatif.

"Upaya pencegahan dengan melakukan koordinasi bersama KPU saat verifikasi faktual terhadap para calon peserta Pemilu. Juga berkoordinasi dengan BNN, dan kepolisian untuk memastikan SKCK (surat keterangan catatan kepolisian) yang diterbitkan dalam memberikan informasi riwayat calon jika pernah terlibat penyalahgunaan narkoba," kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, dalam keterangannya, dikutip Sabtu (27/5/2023).

BACA JUGA : Bawaslu Kota Madiun Temukan Bacaleg Dengan Parpol dan Dapil...

Namun, Bagja menyayangkan lantaran syarat lampiran SKCK bagi bacaleg dilampirkan saat proses pendaftaran di masa akhir. Dia berkata hal itu terkadang membuat KPU tidak lantas buru-buru melakukan verifikasi.

"SKCK dilampirkan para calon pada waktu-waktu terakhir pendaftaran, lalu KPU tidak buru-buru melakukan verifikasi. Ini terkadang menimbulkan masalah," ujarnya, dilansir dari detik.com

Selain itu, sarjana hukum dari Universitas Indonesia ini mengungkapkan, Bawaslu melakukan pengawasan melekat dalam setiap proses tahapan pencalonan. Hal tersebut menurutnya termasuk memastikan keabsahan dan kebenaran dokumen sura keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Bagja mengatakan Bawaslu melakukan pengawasan melekat dalam setiap proses tahapan pencalonan, termasuk memastikan keabsahan dokumen surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkoba. Namun, dia menyebut para bacaleg yang diketahui menggunakan narkoba, tidak dapat serta merta dicoret dari status bacaleg.

"Harus menunggu menjalani persidangan dulu menjadi terpidana atau sudah vonis dengan mempunyai kekuatan hukum tetap baru bisa dicoret sebagai peserta pemilu atau pilkada. Contohnya kasus salah satu calon bupati Yalimo di Papua pada Pilkada 2020 lalu," ujar dia.

Lebih lanjut, Bagja mengatakan Bawaslu memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi kepada KPU, jika ditemukan bacaleg yang menggunakan narkoba. Meski begitu, Bagja menuturkan terkadang rekomendasi itu tidak diproses oleh KPU.

"Rekomendasi kepada KPU ini terkadang tidak ditindaklanjuti seluruhnya oleh KPU," tuturnya. (ros)