Baru 4 Bulan Menjabat Kajari Madiun Dicopot Diduga Terlibat Pungli Kasus Narkoba

Ardhi mengatakan Andi Irfan Syafrudin menjabat Kajari Madiun sejak awal bulan Februari 2023. "Kalau ndak salah awal Februari kemarin," kata Ardhi.

Baru 4 Bulan Menjabat Kajari Madiun Dicopot Diduga Terlibat Pungli Kasus Narkoba

NUSADAILY.COM – MADIUN – Baru berjalan 4 bulan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Madiun Andi Irfan Syafrudin resmi dicopot oleh Kejaksaan Agung RI.

Andi Irfan dicopot usai terlibat dugaan pungutan liar atau pungli dalam kasus narkoba.

"Baru sekitar empat bulan perkiraan," ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun Ardhitia Harjanto, Jumat (9/5/2023).

Ardhi mengatakan Andi Irfan Syafrudin menjabat Kajari Madiun sejak awal bulan Februari 2023. "Kalau ndak salah awal Februari kemarin," kata Ardhi.

Diketahui, tiga oknum Jaksa Kejari Kabupaten Madiun dimutasi. Ketiganya yakni Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan berinisial AB, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara berinisial MA, dan seorang Kasubsi di Kejari Kabupaten Madiun berinisial SU.

Pemindahan ketiga oknum jaksa ini untuk menetralisir kegaduhan di Kejari Kabupaten Madiun terkait kasus pungutan liar dengan nominal miliaran rupiah.

"Seperti yang jadi permasalahan kemarin biar tidak jadi kisruh di internal kami, biar bisa tetap kerja. Karena sudah jadi amanah undang-undang, itu dinetralisir dulu," kata Ardhi.(nto)