Bareskrim Ungkap Alasan Belum Tahan Tujuh Tersangka Kasus Penipuan Net89

Bareskrim Polri membeberkan alasan belum dilakukannya penahanan terhadap tujuh tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang investasi robot trading Net89.

Nov 16, 2022 - 17:40
Bareskrim Ungkap Alasan Belum Tahan Tujuh Tersangka Kasus Penipuan Net89
Markas Bareskrim Polri di Jakarta Selatan.

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Bareskrim Polri membeberkan alasan belum dilakukannya penahanan terhadap tujuh tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang investasi robot trading Net89.

Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma menjelaskan hal itu karena sampai saat ini penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti lain yang diperlukan dalam pengusutan kasus tersebut.

Terlebih, Chandra mengatakan dalam kasus ini jumlah korbannya mencapai ratusan orang. Sehingga, kata dia, pihaknya membutuhkan waktu tambahan guna mencari bukti terkait lainnya.

BACA JUGA : Mengungkap Peran Masing-masing Tersangka Dalam Kasus Net89

"Jangan sampai kita hanya karena mengejar penahanan kualitas alat bukti kurang, maka akan mengurangi kualitas penanganan perkara ini," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (16/11).

Chandra memastikan apabila seluruh bukti dalam kasus ini telah mencukupi, penyidik akan langsung menahan para tersangka.

"Masalah waktu saja, apabila sudah cukup pembuktiannya akan kita tahan. Mohon sabar ya," jelasnya.

Dalam kasus ini, Polri sedianya telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka. Namun satu tersangka bernama Hanny Suteja meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal di Tol Solo-Semarang pada 30 Oktober 2022.

BACA JUGA : Crazy Rich Surabaya yang Ditetapkan Tersangka Mabes Polri...

Dengan demikian, tersisa 7 tersangka lagi dalam kasus Net89 itu. Para tersangka tersisa adalah Andreas Andreyanto, Lauw Swan Hie Samuel, Erwin Saeful Ibrahim, Reza Shahrani alias Reza Paten, Alwin Aliwarga, Ferdi Iwan, dan David.

Para tersangka itu dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan.(lal)