Bareskrim Polri Tetapkan 5 Orang Jadi Tersangka Penipuan PT ARI, Diduga Bantu Rionald Soerjanto

Kelima tersangka diduga turut serta dan membantu tersangka utama RAS dalam melakukan penipuan dan atau penggelapan di PT ARI

Nov 26, 2022 - 17:47

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan PT Asli Rancangan Indonesia (ARI). Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidik dari tersangka Rionald Anggara Soerjanto (RAS) yang berkasnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan lima tersangka baru dalam penyidikan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan tindak pidana pencucian uang yang terjadi di PT ARI," ujar Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan melalui keterangan video resmi, Kamis (17/11/2022).

BACA JUGA : Miris! Komplotan Penipu di Taiwan Penjarakan hingga Lecehkan...

Dilansir dari detik.com, adapun kelima tersangka baru itu merupakan Alim Sutamto (AS), Fredy Widjaja (FW), Franciscus Januar Halim (FJ), Michael Cheung (MC), dan Tedjo Soeprajogi Liman (TS). Kelimanya terbukti turut membantu RAS untuk menjalankan aksi penipuan.

"Berdasarkan hasil penyidikan, kelima tersangka diduga turut serta dan membantu tersangka utama RAS dalam melakukan penipuan dan atau penggelapan di PT ARI," jelas Ramadhan.

Kelima tersangka diketahui berpura-pura sebagai penjual yang memasarkan produk PT ARI. Dari modus tersebut, mereka menerima komisi sebesar 20 sampai 30 persen dari nilai penjualan.

Namun, dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan fakta apabila mereka sama sekali tidak melakukan pekerjaan tersebut.

BACA JUGA : Tersandung Kasus Pajak, Shakira Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

"Mereka justru menampung dana hasil penipuan dan penggelapan di berbagai rekening perbankan dengan nilai mencapai lebih dari Rp 37 miliar," ungkapnya.

Penyidik telah melakukan pemblokiran belasan rekening bank milik para tersangka. Namun, Ramadhan belum menjelaskan lebih lanjut total uang yang telah disita dari rekening tersebut.

"Selain itu, uang tunai lebih dari Rp500 juta telah disita penyidik Polri dari para tersangka. Saat ini penyidik sedang melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya akan dikirimkan kepada JPU," ucapnya

Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan atau 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP atau 56 KUHP serta Pasal 3, 4 atau 5 UU tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menyita aset rumah mewah milik tersangka Rionald Anggara Soerjanto. Hal ini berkaitan dengan kasus penggelapan dan penipuan di PT Asli Rancangan Indonesia.

Rionald Anggara Soerjanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dan/atau penipuan di PT Asli Rancangan Indonesia. Penetapan ini dilakukan setelah dilakukannya gelar perkara.

"Iya (sudah tersangka). Sejak Senin lalu," kata Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi, Rabu (10/8).

Secara terpisah, Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut kasus ini diduga terjadi sejak 2018 hingga 2021 di Jakarta dan beberapa kota lainnya di Indonesia. Kasus ini mengakibatkan kerugian dengan nilai mencapai Rp 37,4 miliar.

"Dalam praktiknya, RAS merekrut orang untuk seolah-olah bekerja memasarkan produk PT Asli Rancangan Indonesia serta mengarahkan pembayaran fee pemasaran produk kepada orang yang tidak berhak," ujar Ramadhan.(ros)