Bank Jatim dan Ratusan Penyewa Kios Bandel Terancam Digusur dari Pasar Desa Wonosari

Selain menggusur para penyewa tempat usaha, Pemdes Wonosari juga mendesak Polres Pasuruan memproses dugaan korupsi pengelolaan pasar desa yang berdasar perhitungan Inspektorat Kabupaten Pasuruan terdapat kerugian negara Rp 4,3 miliar.

May 5, 2023 - 07:59
Bank Jatim dan Ratusan Penyewa Kios Bandel Terancam Digusur dari Pasar Desa Wonosari
Pasar Desa Wonosari Kecamatan Tutur Kabupaten Pasuruan

NUSADAILY.COM - PASURUAN - Ini peringatan keras bagi penyewa ruko, kios dan los di Pasar Desa Wonosari Kecamatan Tutur Kabupaten Pasuruan. Mereka yang bandel dan tidak mau membayar sewa tempat usaha bertahun lamanya, bakal digusur dan diminta angkat kaki.

Tindakan tegas Pemerintah Desa (Pemdes) Wonosari sebagai upaya menyelamatkan aset desa yang sejak tahun 2011 dikuasai orang per orang tanpa hak. Selain menggusur para penyewa tempat usaha, Pemdes Wonosari juga mendesak Polres Pasuruan memproses dugaan korupsi pengelolaan pasar desa yang berdasar perhitungan Inspektorat Kabupaten Pasuruan terdapat kerugian negara Rp 4,3 miliar.

Selain sekitar 700 pedagang yang menempati kios tanpa hak, terdapat Bank Jatim dan bank perkreditan rakyat (BPR) yang tidak membayar sewa kepada Pemdes Wonosari.

"Kami sudah melaporkan dugaan korupsi pengelolaan pasar desa hampir satu tahun lalu. Kami tidak ingin, aset desa dimanfaatkan tanpa ada keuntungan bagi desa. Mereka yang tidak mengikuti aturan desa, kami minta untuk mengosongkan tempat usahanya," kata Kepala Desa Wonosari Herlambang saat ditemui di Polres Pasuruan, Kamis (4/5/23).

Menurutnya, tindakan tegas sebagai upaya terakhir penyelamatan aset desa yang dikuasai pihak lain secara ilegal. Upaya persuasif yang selama ini dilakukan, telah diabaikan dan dilakukan perlawanan.

"Pemdes Wonosari punya aturan pemanfaatan aset desa yang harus ditaati. Kami berhak mengambil alih aset desa yang dikuasai tanpa hak," tandas Herlambang.

Penasehat hukum Pemdes Wonosari, Lujeng Sudarto, menyatakan bahwa secara yuridis formal, Pasar Desa Wonosari adalah aset desa. Ini dikuatkan dengan legalitas yakni kepemilikan sertifikat tanah oleh Pemdes Wonosari.

"Perdebatan status kepemilikan pasar sebagai aset desa atau swasta, sudah final. Legalitasnya jelas milik aset desa. Jadi pengelolaannya, aturan mainnya harus mengikuti desa,” kata Lujeng Sudarto.

Ia mendukung tindakan tegas Pemdes Wonosari terhadap pihak-pihak yang ngotot tidak mau membayar sewa tempat usaha. Pemdes berhak untuk menarik kembali atau menyegel aset desa yang dimanfaatkan secara ilegal.

“Pemanfaatan aset desa tanpa persetujuan itu adalah tindak pidana, jadi Pemdes berhak untuk menarik kembali asetnya,” tegas Lujeng Sudarto.

Sementara itu, Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pasuruan Iptu Bambang Sutedjo menyatakan bahwa penyelidikan kasus korupsi uang sewa aset desa itu masih on the track.

“Kami sedang melakukan audit investigatif yang melibatkan auditor menemukan potensi kerugian negara atas tindakan pedagang yang tidak membayar sewa,” kata Iptu BambangSutedjo. (oni)