Banjir Bandang Landa Majene, 27 Rumah Hanyut dan 409 Orang Mengungsi

Banjir bandang di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, menyebabkan 27 rumah warga hanyut. Akibatnya, sekitar 409 orang harus mengungsi.

Nov 23, 2022 - 21:35
Banjir Bandang Landa Majene, 27 Rumah Hanyut dan 409 Orang Mengungsi
Foto ilustrasi.

NUSADAILY.COM - MAKASSAR - Banjir bandang di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, menyebabkan 27 rumah warga hanyut. Akibatnya, sekitar 409 orang harus mengungsi.

"Ada sekitar 27 rumah yang hanyut. Di mana ada 22 rumah di Kecamatan Ulumanda dan lima rumah di Kecamatan Malunda," kata Kepala BPBD Majene Ilhamsyah, Rabu (23/11).

Adapun banjir akibat cuaca ekstrem di Majene terjadi sejak Jumat (18/11).

BACA JUGA : 17 Daerah di Sumut Terendam Banjir dan Longsor Akibat Curah...

Ilhamsyah menuturkan Sungai Tobo meluap dan ada desa yang tertutup tanah longsor.

"Sesuai data yang ada sekitar 409 orang telah mengungsi. Mereka mengungsi di Desa Salutambung, Kecamatan Ulumanda. Disitu yang cukup parah karena banjir bandang yang disebabkan Sungai Tubo meluap. Kalau di beberapa desa di Ulumanda juga tertutup karena ada longsor," tuturnya.

Ilhamsyah menjelaskan, akibat banjir di Majene, ribuan rumah di empat kecamatan terdampak. Di Kecamatan Malunda sebanyak 1.240 rumah terendam dan 5 rumah hanyut.

Kemudian Kecamatan Banggae sekitar 16 rumah terendam, Kecamatan Tubo Sendana ada sekitar 40 rumah, Kecamatan Ulumanda sekitar 22 rumah yang hanyut dan 30 rumah rusak berat.

BACA JUGA : NasDem Kota Probolinggo Salurkan Bantuan pada Warga Terdampak...

"Namun, kondisi terakhir air sudah surut. Sementara di Kecamatan Tubo yang melintasi jalan trans Sulawesi sudah dibersihkan dan bisa dilewati kendaraan," tuturnya.

BPBD telah mendirikan posko bencana sejak Sabtu (19/11).

Dikutip dari detikcom, Pemkab Majene telah menetapkan status tanggap darurat atas bencana longsor dan banjir. Status tersebut berlaku selama 14 hari atau hingga 2 Desember 2022.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Mejene nomor: 1034/HK/KEP-BUP/XI/2022. Dalam keputusan itu Pemkab meminta agar BPBD mendirikan posko di lokasi terdampak.(lal)