Bandar di Jalan Rangkah Diborgol Polisi Sembunyikan 11 Paket Narkotika

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan jika penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang curiga terhadap aktivitas HU lantaran sering menerima tamu asing

Dec 8, 2022 - 22:03
Bandar di Jalan Rangkah Diborgol Polisi Sembunyikan 11 Paket Narkotika
Sembunyikan 11 Paket Narkotika Bandar di Jalan Rangkah Diborgol Polisi

NUSADAILY.COM – SURABAYA -  HU (25) warga Jalan Rangkah diamankan oleh Satres Narkoba Polrestabes Surabaya usai ketahuan menyembunyikan 11 poket narkotika jenis sabu di bawah tempat tidurnya.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan jika penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang curiga terhadap aktivitas HU lantaran sering menerima tamu asing. “Kami dapat informasi dari masyarakat yang curiga, setelah kami dalami ternyata pelaku adalah bandar jalanan,” ujar Daniel, Kamis (08/12/2022).

BACA JUGA : Segera Terima 34 Bus Listrik Kota Surabaya Eks KTT G20...

Usai didalami, polisi langsung melakukan pendalaman dan penggerebekan di rumahnya di Jalan Rangkah. Hasilnya, polisi mendapati 11 paket yang disembunyikan dengan berat total 2,48 gram. “Tersangka sempat melawan, namun langsung kooperatif ketika petugas menemukan narkoba seberat 11 poket siap jual dengan berat total 2,48 gram di bawah kasurnya,” imbuh Daniel.

Sementara itu, di hadapan petugas, HU mengaku mendapatkan barang haram dari seseorang berinisial MAS dengan cara diranjau di sekitaran Semolowaru. Saat ini, pihak kepolisian sedang memburu MAS. “Sekali beli 3 gram dengan harga Rp3,7 juta pak. Kemarin masih laku sedikit sudah ditangkap,” ujar HU.

BACA JUGA : DPRD Surabaya Minta Pemkot Pacu Masuknya Investasi, Hadapi...

Dari penangkapan ini, selain mengamankan narkotika jenis sabu, polisi juga menyita satu dompet kecil warna hitam, satu dompet besar warna merah, satu buah sekrup sedotan plastik, satu pak plastik klip, satu buah tas warna hitam dan satu buah HP. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.(ris)