Bamsoet Tanggapi Yusril yang Singgung Penundaan Pemilu Jika Darurat
global yang terulang kembali. Hal tersebut ia sampaikan saat mendampingi Presiden Joko Widodo menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) dan Musyawarah Dewan Partai (MDP) PBB Tahun 2023.
NUSADAILY.COM – JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendukung pernyataan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Prof. Yusril Ihza Mahendra terkait tata cara pengisian jabatan publik melalui proses Pemilu. Menurutnya, hal tersebut dapat dilakukan ketika terjadi penundaan Pemilu lantaran hal kedaruratan seperti gempa bumi megathrust di selatan Pulau Jawa, kerusuhan massal, maupun pandemi global yang terulang kembali.
Hal tersebut ia sampaikan saat mendampingi Presiden Joko Widodo menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) dan Musyawarah Dewan Partai (MDP) PBB Tahun 2023.
BACA JUGA : Bus TransJakarta Mogok 30 Menit di Halte Cawang UKI
"Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya dalam Pasal 431 telah mengatur tentang penundaan Pemilu, yakni disebabkan karena terjadinya kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian dan atau seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan. Namun tidak ada ketentuan dalam konstitusi maupun dalam perundangan manapun tentang tata cara pengisian jabatan publik yang disebabkan karena penundaan Pemilu," ujar Bamsoet dalam keterangannya, Kamis (12/1/2023).
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menjelaskan tidak adanya ketentuan hukum tentang tata cara pengisian jabatan publik yang disebabkan karena penundaan Pemilu, menjadi salah satu yang terlewatkan pada saat melakukan amandemen konstitusi yang dimulai pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. Padahal, bisa saja suatu saat nanti bangsa Indonesia menghadapi kondisi force majeure yang menyebabkan Pemilu tidak dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang ditetapkan.
"MPR RI saat ini berbeda dengan MPR RI sebelum amandemen konstitusi. Di UUD 1945 yang lalu, MPR RI sebagai lembaga tertinggi negara, bisa mengeluarkan sejumlah TAP MPR guna mengatasi krisis konstitusi. Bahkan pada saat melantik Presiden dan Wakil Presiden saja, MPR RI tidak mengeluarkan TAP MPR tentang pelantikan, melainkan hanya mengeluarkan Berita Acara Pelantikan," paparnya.
"Hal ini jugalah yang perlu dibahas dan didalami lebih lanjut, tentang penataan kewenangan kelembagaan sekaligus penataan sistem hukum dan peraturan perundang-undangan berdasarkan Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum negara," sambung Bamsoet.
Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menerangkan Yusril juga menyoroti tentang komposisi keanggotan MPR RI yang saat ini hanya terdiri dari anggota DPR RI dan anggota DPD RI. Absennya Utusan Golongan, seperti Suku Dani dan Suku Dayak, menyebabkan lembaga tidak bisa merepresentasikan seluruh kepentingan bangsa Indonesia.
BACA JUGA : BMKG Prakirakan Cuaca Jabodetabek 12 Januari 2023, Jakarta...
"MPR RI juga telah menerima aspirasi serupa tentang pentingnya Utusan Golongan dalam komposisi keanggotan MPR RI. Sebagaimana disuarakan Pimpinan Pusat Muhammadiyah (PP Muhammadiyah), Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Majelis Tinggi Agama Konghucu (MATAKIN), serta Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi)," ungkapnya.
"Menanggapi hal ini, MPR RI akan mengajak para pakar hukum tata negara serta para tokoh bangsa untuk berdiskusi lebih dalam tentang urgensi menghadirkan kembali Utusan Golongan, sehingga bisa merepresentasikan seluruh aspirasi dan kepentingan rakyat secara komprehensif," pungkas Bamsoet.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Wakil Menteri Pertanian Harvick Hasnul Qolbi, Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni, dan Pejabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Hadir pula Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono.(ris)