Bambang Kayun Didakwa Terima Suap Berupa Uang dan Mobil Senilai Rp 57 M

Jaksa menyebut Bambang Kayun saat itu menggunakan jabatannya untuk membantu Emylia Said dan Herwansyah proses penyidikan dengan adanya kesepakatan pemberian uang dan barang.

May 25, 2023 - 23:52
Bambang Kayun Didakwa Terima Suap Berupa Uang dan Mobil Senilai Rp 57 M
bambang kayun

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto didakwa menerima suap untuk mengurus perkara terkait pemalsuan surat dalam perebutan hak waris perusahaan kapal, PT Aria Citra Mulia. Jaksa KPK menyebut mantan Kepala Sub Penerapan Hukum Biro Bankum Polri itu menerima suap berupa uang dan mobil Toyota Fortuner dengan total sebesar Rp 57 miliar.

"Telah melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut telah menerima hadiah yaitu Terdakwa telah menerima hadiah dari Emylia Said dan Herwansyah (keduanya merupakan DPO Bareskrim Mabes Polri) berupa uang secara bertahap baik dalam bentuk tunai melalui Farhan dan melalui transfer pada Bank Mandiri Cabang Pontianak nomor rekening 1460004537564 atas nama Yayanti dan barang berupa 1 (satu) unit Mobil Toyota Fortuner dengan total sejumlah Rp 57.126.300.000,00," kata jaksa KPK saat membacakan dakwaan Bambang Kayun di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (25/5/2023).

BACA JUGA : Hasbi Hasan Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka Suap Penanganan...

Jaksa menyebut Bambang Kayun saat itu menggunakan jabatannya untuk membantu Emylia Said dan Herwansyah proses penyidikan dengan adanya kesepakatan pemberian uang dan barang. Sementara itu, Emylia Said dan Herwansyah saat ini berstatus buronan.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yaitu agar Terdakwa membantu Emylia Said dan Herwansyah terkait perkara Pidana Umum di Bareskrim Mabes Polri yang antara lain untuk mengkondisikan proses penyidikan dan pengurusan surat perlindungan hukum, yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu bertentangan dengan kewajiban Terdakwa selaku Penyelenggara Negara sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme," kata jaksa KPK.

Jaksa KPK mengatakan Bambang Kayun menerima suap dalam bentuk tunai 1 miliar dan satu unit Mobil Toyota Fortuner. Tak hanya itu, kata jaksa, Bambang Kayun juga menerima suap yang dikirim melalui transfer sebanyak 28 kali dalam rentan waktu dari 2016-2021 dengan total Rp 55,1 miliar.

"Bahwa selain menerima pemberian uang secara tunai dari Emylia Said dan Herwansyah melalui Farhan sebesar Rp 1.660.000.000.00 dan 1 unit Mobil Toyota Fortuner senilai Rp 476.300.000,00 untuk pengurusan Perkara di Bareskrim Mabes Polri dengan Laporan Polisi nomor: LP/120/11/2016/Bareskrim tanggal 03 Februari 2016 tersebut. Terdakwa juga menerima pemberian uang dari PT Aria Citra Mulia, PT Eminence Maritime Indonesia dan PT Maju Maritim Indonesia yang merupakan perusahaan- perusahaan yang terafiliasi dengan Emylia Said dan Herwansyah melalui rekening Bank Mandiri Cabang Pontianak dengan Nomor Rekening 1460004537564 atas nama YAYANTI yang merupakan teman dekat Terdakwa sebanyak 28 kali transaksi pada rentang waktu tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 dengan total nilai sebesar Rp 55.150.000.000,00," ujar jaksa KPK.

Atas perbuatannya, Bambang Kayun didakwa melanggar Pasal 12 (a) atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. (ros)