Baiquni Wibowo Dituntut 2 Tahun Penjara Perusakan CCTV Pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat

Hakim memerintahkan jaksa untuk menghadirkan terdakwa pada persidangan selanjutnya. Hakim kemudian memerintahkan Baiquni untuk kembali ke dalam tahanan

Feb 8, 2023 - 19:06
Baiquni Wibowo Dituntut 2 Tahun Penjara Perusakan CCTV Pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat
Foto: Baiquni Wibowo saat menjalani sidang (Pradita Utama/detikcom)

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Majelis hakim menetapkan sidang vonis kasus perusakan CCTV terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat dengan terdakwa Baiquni Wibowo digelar 24 Februari mendatang. Sidang vonis digelar setelah mantan Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof itu mengajukan duplik.
"Selanjutnya agenda persidangan adalah vonis dalam perkara ini. Untuk pembacaan vonis akan dibacakan pada hari Jumat pada 24 Februari 2023," kata hakim ketua Afrizal Hadi saat sidang di PN Jaksel, Rabu (8/2/2023).

BACA JUGA : Sidang Putusan Kasus Teddy Minahasa Akan Digelar pada 9...

Hakim memerintahkan jaksa untuk menghadirkan terdakwa pada persidangan selanjutnya. Hakim kemudian memerintahkan Baiquni untuk kembali ke dalam tahanan.

"Terdakwa tetap ditahan," kata hakim Afrizal.

Baiquni Dituntut 2 Tahun Penjara
Baiquni Wibowo dituntut hukuman penjara. Jaksa meyakini mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri itu terlibat perusakan CCTV hingga membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

BACA JUGA : DPR Terima Surat Presiden Terkait Perppu Ciptaker hingga...

"Menuntut, agar supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Baiquni Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (27/1).dilansir dari detik.com

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Baiquni Wibowo," imbuhnya.
Jaksa meyakini Baiquni Wibowo melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(ris)