Bahasa Kriminalitas dalam Jual Beli Online

Bahasa kaitannya dengan hukum disebut dengan linguistik forensik. Bidang kajian linguistik forensik dibagi menjadi tiga yaitu, bahasa dalam proses hukum, bahasa dalam produk hukum, dan bahasa sebagai alat bukti hukum. Bahasa sebagai alat bukti hukum dalam linguistik forensik dilakukan dalam bentuk penelitian bahasa terhadap dokumen yang menyebabkan kasus persengketaan, misalnya dokumen kepemilikan tanah atau bangunan, dsb.

Feb 11, 2023 - 21:05
Bahasa Kriminalitas dalam Jual Beli Online
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

Oleh: Yunita Suryani, M.Pd.

Seiring perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kasus kriminalitas dengan menggunakan bahasa sebagai alatnya juga semakin meningkat. Bahasa sebagai alat bukti hukum berupa dokumen yang menyebabkan persengketaan dapat diketahui wujud yang disengketakan dan siapa saja orang yang terlibat dalam persengkatan sehingga dapat diputuskan kebenarannya. Berbeda dengan bahasa sebagai alat bukti hukum berupa kriminalitas yang dilakukan secara online, dalam hal ini adalah kasus jual beli online.

Banyak kasus penipuan jual beli online dengan menggunakan bahasa sebagai alat untuk meyakinkan dan memperdaya konsumen. Konsumen sering tergiur membeli produk setelah membaca deskripsi produk yang disajikan oleh pembeli. Tentu saja penjual akan mendeskripsikan produk yang dijual dengan bahasa persuasif agar konsumen percaya dan tertarik membelinya. Beberapa risiko yang diperoleh konsumen antara lain: uang telah ditransfer, tetapi tidak menerima produk dan uang tidak kembali, atau produk dikirim, tetapi tidak sesuai dengan keinginan bahkan kualitas tidak seperti yang dijanjikan seperti dalam deksripsi produk. Konsumen kesulitan melacak keberadaan dan melaporkan kasus penipuan tersebut karena salah satu kelemahan jual beli online adalah penjual tidak menyertakan data diri lengkap. Selain itu, waktu yang diperlukan untuk mengusut kasus secara online cukup lama bahkan sering berakhir dengan tangan kosong. Walaupun menjual menyertakan data diri, tidak sedikit yang sulit dihubungi atau tidak menanggapi ketika konsumen komplain.

Berikut adalah beberapa contoh produk yang dijual secara online dengan bahasa deskripsi produk sebagai alat bukti kriminalitas yang dilakukan oleh penjual. Produk yang dijual dapat berupa batu akik, minyak wangi, keris, tali, tanah, dsb. Pada deskripsi produk dijelaskan manfaat memiliki produk tersebut antara lain untuk merusak rumah tangga orang lain, menyakiti bahkan membunuh orang lain, pesugihan, naik pangkat, menarik hati lawan jenis, menambah kewibawaan, dsb.

“MUSTIKA SANTET RUMAH TANGGA. hati-hati menggunakan mustika santet rumah tangga ini, mampu menghancurkan keharmonisan dan kelanggengan hubungan suami istri, aman tanpa terdeteksi karena khodam ini sangat lihai dengan tugas yang anda berikan, ..”-dst

“JASA SANTET MATI LANGSUNG adalah salah satu program kami dalam melayani dan membantu Anda yang sedang dalam masalah…, Anda bisa menyantet untuk saingan atau target anda dengan berbagai jenis perlengkapan santet, sajen dan media untuk santet bisa paku, jarum, silet, beling kaca, rambut, baut, kawat, seng dan lainnya…, serahkan kepada kami, akan kami lakukan ritual santet langsung mati, jasa ritual santet terbukti aman dan garansi, langsung hubungi kami, …-dst.

Deskripsi produk tersebut dikutip dari akun jual beli ternama di Indonesia. Akun tersebut bersifat terbuka sehingga siapa pun dapat mengakses dan melakukan transaksi produk tersebut. Harga yang ditawarkan untuk tiap produk bervariasi dengan harga tertinggi mencapai puluhan juta rupiah. Deskripsi produk tersebut merupakan alat bukti kriminalitas yang dilakukan dalam jual beli online. Secara hukum, fungsi dan manfaat produk tersebut dapat saja tidak diterima kebenarannya merugikan atau membahayakan orang lain. Namun, jika konsumen percaya dan membeli produk tersebut tidak memeroleh manfaat sesuai deskripsi, konsumen telah dirugikan secara materiil.

Pada Pasal 1320 KUH Perdata disebutkan empat syarat sah perjanjian, salah satunya adalah karena suatu sebab (causa) halal, yaitu dilarang memperjanjikan sesuatu yang menentang hukum, nilai kesopanan, atau ketertiban yang menyangkut umum. Dalam hal ini adalah perjanjian dalam transaksi jual beli, tentu saja melanggar perjanjian terkait suatu sebab (causa) yang halal karena penjual melalui deskripsi produk secara eksplisit menuliskan manfaat produk yang dijual untuk mencelakai atau merugikan orang lain. Perlunya perhatian dan kebijakan hukum yang lebih tegas terkait UU ITE mengenai transaksi jual beli online.

 

Yunita Suryani, M.Pd. adalah dosen PBSI Universitas PGRI Ronggolawe Tuban dan pengurus Perkumpulan Ilmuwan Sosial Humaniora Indonesia (PISHI). Tulisan ini disunting oleh Dr. Indayani, M.Pd., dosen PBI, FISH, Universitas PGRI Adi Buana Surabaya dan pengurus PISHI.