Audensi Bersama AMAN Fraksi PKB DPR RI Bahas RUU Masyarakat Adat

Oct 28, 2024 - 20:40
Audensi Bersama AMAN  Fraksi PKB DPR RI Bahas RUU Masyarakat Adat
Wakil Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Maman Imanulhaq, saat menerima saat beraudensi dengan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Foto : Fraksi PKB for Nusadaily.com

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) bersama para aktivis masyarakat adat, melakukan audiensi bersama Fraksi PKB DPR RI. Rombongan  diterima Wakil Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Maman Imanulhaq, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Iman Sukri, serta Anggota Baleg DPR RI Hindun Anisah di Ruang Rapat Fraksi PKB DPR RI.

 

Sekjen AMAN, Rukka Sombolinggi mengatakan, pihaknya mengapresiasi PKB yang mau menerima aliansi untuk mendengarkan argumentasi urgensi pengesahan RUU Masyarakat Adat. Ia juga  meminta PKB untuk mengusulkan pembahasan RUU Masyarakat Adat ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2025 mendatang.

 

"Audiensi ini bertujuan untuk mendesak DPR RI agar segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat. RUU tersebut merupakan payung hukum yang sangat penting bagi hak-hak masyarakat adat, termasuk hak atas tanah. Masyarakat adat tidak anti-investasi, tetapi kami menolak investasi yang semena-mena," kata Rukka  Senin (28/10/2024).

 

Di tempat yang sama, Maman Imanulhaq menegaskan bahwa PKB sesuai arahan Ketua Umum PKB  Muhaimin Iskandar punya komitmen untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat adat melalui pengesahan RUU Masyarakat Adat.

 

Audiensi ini, kata Kang Maman, menunjukkan komitmen bersama untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat adat di Indonesia di tengah tuntutan untuk melindungi kepentingan dan keberlanjutan kehidupan mereka.

 

Pada kesempatan yang sama Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Iman Sukri menyatakan bahwa fraksi PKB telah mengusulkan 12 prioritas dalam Prolegnas, salah satunya yakni RUU Masyarakat Adat yang bakal menjadi fokus pembahasan tahun depan.

 

"Kami akan membahas RUU ini dalam rapat Prolegnas siang ini. Kita memiliki waktu hingga 5 Desember 2024 untuk menentukan RUU mana saja yang akan dimasukkan dalam Prolegnas," ucapnya.

 

Menurut Iman, RUU Masyarakat Adat dapat berfungsi sebagai jangkar bagi Undang-Undang Desa, membantu menyelesaikan permasalahan tumpang tindih yang ada.

 

Sementara itu, Hindun Anisah, anggota Badan Legislasi DPR RI, menekankan kepedulian fraksinya terhadap masyarakat adat.

 

"Kami sangat concern terhadap masyarakat adat. Dalam beberapa rapat, Ketua Umum PKB seringkali menekankan pentingnya RUU ini sebagai platform perjuangan untuk kesejahteraan masyarakat adat," ungkapnya.(sir/wan)