Aturan Lengkap PPKM Level 1 di Seluruh Wilayah Indonesia dan Selama Nataru

Ketentuan perpanjangan PPKM itu termaktub dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 50 dan 51 Tahun 2022 yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada 5 Desember 2022.

Dec 6, 2022 - 17:48
Aturan Lengkap PPKM Level 1 di Seluruh Wilayah Indonesia dan Selama Nataru
Warga tetap menggunakan masker saat berkunjung ke pusat perbelanjaan di Jakarta karena masih pandemi Covid-19.

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel (levelling) untuk menangani pandemi virus corona (Covid-19) baik di wilayah Jawa-Bali maupun di luar Jawa-Bali kembali diperpanjang selama empat pekan lebih atau selama periode 6 Desember 2022 hingga 9 Januari 2023.

Periode itu dikenal pula menjadi bagian dari libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru).

Ketentuan perpanjangan PPKM itu termaktub dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 50 dan 51 Tahun 2022 yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada 5 Desember 2022.

Dirjen Bina Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA mengatakan salah satu alasan PPKM diperpanjang adalah untuk menekan laju penularan kasus Covid-19 khususnya pada momen natal dan tahun baru (Nataru).

Berikut aturan lengkap terkait aktivitas masyarakat selama PPKM Level 1 di seluruh Indonesia, sebagaimana berikut:

1. Work From Office (WFO)

Pemerintah menetapkan aturan pada kantor atau kegiatan sektor non esensial daerah PPKM Level 1 di seluruh Indonesia dapat beroperasi 100 persen, serta perusahaan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

BACA JUGA : PPKM Level 1 di Seluruh Wilayah RI Diperpanjang hingga...

2. Pembelajaran Tatap Muka (PTM)

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.

Yakni Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 1140/ 2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Serta Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

3. Tempat Ibadah

Tempat ibadah baik Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah di daerah PPKM Level 1 di Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah dengan kapasitas 100 persen.

Dan warga diminta tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

4. Aktivitas di Mal dan Pasar Rakyat

Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal atau pusat perdagangan di daerah PPKM Level 1 di Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali diizinkan beroperasi 100 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah.

Pun dengan pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari di wilayah PPKM Level 1 dapat beroperasi 100 persen.

BACA JUGA : Simak! Ini Aturan Nobar Piala Dunia 2022 Selama PPKM Jawa...

5. Rumah Makan dan Kafe

Selama PPKM level 1 di Indonesia, restoran atau rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mal dapat melayani makan di tempat dengan kapasitas pengunjung 100 persen.

6. Bioskop

Bioskop di daerah PPKM Level 1 di Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali dapat beroperasi dengan ketentuan kapasitas maksimal 100 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Selain itu, anak usia 6-12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

7. Area Publik dan Taman

Pemerintah juga mengatur, fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya di daerah PPKM Level 1 boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen.

8. Kegiatan Seni di Fasilitas Umum

Terkini, kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) di daerah level 1 dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen.

Seluruh kegiatan diminta tetap menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah.

9. Tempat Gym atau Fitness

Pemerintah juga memperketat kegiatan di pusat kebugaran atau gym yang PPKM level 1, saat ini diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen dengan tetap menjalankan protokol kesehatan Covid-19.

10. Resepsi

Pelaksanaan resepsi di daerah PPKM Level 1 di Jawa-Bali maupun di luar Jawa-Bali dapat dilakukan dengan kapasitas maksimal 100 persen dari kapasitas ruangan.(lal)