Atta Halilintar Larang Anaknya Berpacaran, Begini Tanggapan Krisdayanti

Krisdayanti ditanya seputar kontrak Atta Halilintar yang melarang anaknya, Ameena, pacaran hingga tahun 2046. Sang artis mengaku sudah mengetahui hal tersebut.

Nov 26, 2022 - 17:11

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Krisdayanti ditanya seputar kontrak Atta Halilintar yang melarang anaknya, Ameena, pacaran hingga tahun 2046. Sang artis mengaku sudah mengetahui hal tersebut.

Krisdayanti lalu memberi tanggapan soal Ameena dilarang berpacaran oleh Atta Halilintar. Ia meminta Atta untuk lebih fokus mengajarkan soal ilmu agama, karena dari situ Ameena bisa terjaga.

BACA JUGA: Krisdayanti Nyanyikan Lagu Selamat Ulang Tahun di Hari Spesial Jokowi


"Iya gitu ya, tenang papa zaman nanti terus berubah, terus up to date, nanti lihat perkembangan zaman. Yang penting tetap menguatkan pondasi rumah tangga yang baik, yang bisa melindungi anak-anak di dalam rumah itu dengan agama, ilmu agama yang baik pasti jadi modal buat Ameena," ujarnya saat ditemui di Jakarta.

Krisdayanti juga terkejut dengan perkembangan cucunya. Apalagi saat tahu Ameena punya suara tinggi.

"Iya suaranya tinggi katanya. Saya baru lihat videonya, saya repost. Aurel telepon, mi cepat lihat Ameena suaranya tinggi. Saya juga kaget. Itu sebenarnya dia lagi mau komunikasi bukan lagi mau nyanyi," tuturnya.

Krisdayanti menduga Ameena punya suara seperti itu karena dari kandungan sudah mendengar nada-nada tinggi. Ia pun senang saja kalau cucunya mengikuti jejak kariernya sebagai penyanyi.

"Karena dia dari lahir kan suara berisik dari luar itu menstimulasi pendengarannya dia, jadi dia kayak orang ngomong, minta perhatian, kita harus jawab," katanya.

BACA JUGA: 3 Buron Judi Online Kelas Kakap Tiba di Soekarno Hatta Kenakan Baju Tahanan


Krisdayanti di akhir ditanya perihal kasus KDRT. Ia menyatakan sudah ada Undang-undang yang mengatur hal itu dan disosialisasikan oleh masyarakat luas.

"Undang-undangnya kan sudah disahkan, jadi apa yang dituntut di dalamnya itu harus dijalankan. Makanya kalau ada delik aduan dan lain-lain itu harus diimplementasikan. Nilai kerugian korban juga harus dibayar sama pelaku. Jadi ini harus disosialisasikan," pungkasnya.(eky)