Asal Usul Pistol yang Dibawa Erlina, Polisi: Diam-diam Ambil Pistol Paman Sebelum ke Istana

Senjata ini baru sehari sebelumnya diambil yang bersangkutan secara diam-diam yang ternyata milik pamannya

Oct 27, 2022 - 17:24
Asal Usul Pistol yang Dibawa Erlina, Polisi: Diam-diam Ambil Pistol Paman Sebelum ke Istana
Erlina, Perempuan Pembawa Pistol di Istana (Foto: dok Polisi)

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Polisi ungkap asal-usul senjata api yang dibawa Siti Elina (24), wanita yang mencoba terobos Istana Negara dengan menodong pistol ke anggota Paspampres yang berjaga. Ternyata, pistol itu milih paman Elina.

Aksi Elina coba menerobos Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, pada Selasa (25/10) pukul 07.00 WIB. Elina awalnya berjalan kaki dari Harmoni ke arah Medan Merdeka Utara.

Saat tiba di pintu masuk Istana, Elina menodongkan pistol ke arah anggota Paspampres. Polisi kemudian menangkap wanita tersebut.

BACA JUGA : Pengurus RT Duga Siti Elina Stres, Sempat Tanyakan Bansos-Pajak Sebelum ke Istana

Dilansir dari detik,.com, Direktur Krimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyebut Elina mengambil pistol pamannya. Elina, kata Hengki, mengambil pistol itu secara diam-diam sehari sebelum ke Istana.

"Senjata ini baru sehari sebelumnya diambil yang bersangkutan secara diam-diam yang ternyata milik pamannya," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Rabu (26/10/2022).

"Kemudian (senjata tersebut) dibawa saat akan menerobos Istana, dari sini kita sita," tambahnya.

Paman Elina Adalah Pensiunan TNI

Senjata yang dibawa Elina saat mencoba menerobos Istana Negara rupanya milik pamannya. Usut punya usut, paman Elina merupakan pensiunan anggota ABRI atau TNI.

BACA JUGA : Diduga Teroris, Seorang Guru SD di Sampang Ditangkap Densus 88

"Pamannya iya (mantan ABRI)," kata Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar di Polda Metro Jaya, Rabu (26/10).

Siti Elina Jadi Tersangka

Polisi telah menetapkan Siti Elina sebagai tersangka. Elina dijerat dengan Pasal 335 KUHP.

"Kita konstruksikan juga Pasal 335 KUHP karena adanya paksaan fisik dan psikis sehingga petugas harus melakukan tindakan tegas, terukur dan tetap humanis," kata Hengki.

Hengki menambahkan, Siti Elina mengarah kepada kelompok radikalisme.

"Setelah kami lakukan riksa ternyata benar tersangka ini mengarah ke hal-hal berkait radikalisme dan teror," pungkasnya.(ros)