Arif Rachman Dituntut 1 Tahun Penjara Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J

Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Arif terbukti secara sah dan meyakinkan merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Brigadir J.

Jan 27, 2023 - 19:10
Arif Rachman Dituntut 1 Tahun Penjara Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J
Eks Wakaden B Biro Paminal Propam Polri Arif Rachman Arifin dituntut 1 tahun penjara di kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J.

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri Arif Rachman Arifin dituntut pidana satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Arif terbukti secara sah dan meyakinkan merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Arif Rachman Arifin dengan pidana penjara selama satu tahun dikurangi masa tahanan dan perintah agar tetap ditahan," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1).

Arif dinilai terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA : Saksi Ungkap Sambo Marah saat CCTV Diserahkan ke Polres...

Jaksa turut mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Arif. Hal memberatkan yakni membuat file rekaman yang memperlihatkan Yosua masih hidup agar dihapus dan dirusak, sehingga tidak bisa berfungsi lagi.

Arif dianggap mengetahui betul bukti CCTV yang berkaitan dengan pembunuhan Yosua bisa mengungkap kasus pidana yang terjadi dengan menyerahkan kepada penyidik. Arif dianggap melanggar prosedur pengamanan bukti sistem elektronik terkait kejahatan tindak pidana dan perbuatannya tidak didukung surat perintah yang sah.

Sementara hal meringankan Arif yaitu mengakui perbuatannya, menyesali, masih muda, dan diharapkan dapat memperbaiki dirinya.

Arif diproses hukum karena dinilai dengan sengaja mematahkan barang bukti laptop menjadi beberapa bagian sehingga tidak dapat bekerja lagi sebagaimana mestinya.

BACA JUGA : Eliezer Minta Dibebaskan dari Tuntutan di Kasus Pembunuhan...

Selain itu, Arif disebut juga sudah mengetahui apabila temuan dari rekaman CCTV menunjukkan Yosua masih hidup pada saat Sambo tiba di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, atau Tempat Kejadian Perkara (TKP) dugaan pembunuhan berencana Yosua.

Arif didakwa melakukan perintangan penyidikan terkait penanganan perkara dugaan pembunuhan berencana Yosua.

Ia melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.

Dalam proses persidangan, Arif mengaku mematahkan laptop milik Baiquni Wibowo yang berisi salinan rekaman CCTV terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Yosua karena merasa di bawah tekanan Ferdy Sambo.(lal)