Aremania Pertanyakan Keseriusan Polda Jatim, Berkas Dikembalikan 2 kali

“Kami merasa tidak ada perkembangan penyidikannya. Seolah-olah tidak ada bedanya antara berkas yang belum P19 dan berkas yang sempat di serahkan lagi oleh penyidik Polda,” kata Pendamping Hukum Tim Gabungan Aremania (TGA), Anjar Nawan Yusky.

Dec 3, 2022 - 21:28
Aremania Pertanyakan Keseriusan Polda Jatim, Berkas Dikembalikan 2 kali
Aremania Pertanyakan Keseriusan Polda Jatim

NUSADAILY.COM – MALANG - Kejaksaan Tinggi Jatim untuk kedua kalinya mengembalikan berkas penyidik Tragedi Kanjuruhan ke Polda Jatim. Berkas ini dikembalikan pada 1 Desember 2022 kemarin dengan alasan masih belum lengkap.

“Kami merasa tidak ada perkembangan penyidikannya. Seolah-olah tidak ada bedanya antara berkas yang belum P19 dan berkas yang sempat di serahkan lagi oleh penyidik Polda,” kata Pendamping Hukum Tim Gabungan Aremania (TGA), Anjar Nawan Yusky.

“Akhirnya dikembalikan karena seperti soal pasal pembunuhan, penganiayaan dan kekerasan terhadap anak, itu belum ditambahkan,” imbuhnya.

BACA JUGA : Polda Jatim Bantah Hasil Autopsi Korban Kanjuruhan Dimanipulasi

Anjar sendiri telah bertemu dengan Kejati Jatim. Hasil koordinasi itu menyimpulkan bahwa berkas penyidikan masih banyak poin perbaikan yang diminta, namun ternyata belum dipenuhi oleh penyidik Polda Jatim. Aremania sendiri memandang tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada 1 Oktober 2022 lalu adalah pembunuhan 135 nyawa bukan faktor kelalaian.

“Ternyata ada banyak P19 dari Kejati Jatim yang belum dipenuhi, karena itu dikembalikan lagi. Karena belum dipenuhi itu disampaikan tidak bisa dinyatakan P21 (lengkap),” ujar Anjar.

BACA JUGA : Curigai Kedatangan Anies ke Daerah Pasti Dihambat, Relawan...

Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jatim, Fathur Rohman mengatakan, sebagian petunjuk yang diberikan mereka belum dipenuhi Polda Jatim sehingga dikembalikan. Tetapi soal petunjuk apa yang tidak dilengkapi. Kejati merahasiakan hal itu karena masuk dalam materi perkara.

“Setelah dilakukan penelitian kembali oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) terhadap berkas perkara, pada Kamis 1 Desember 2022 kami undang tim penyidik untuk koordinasi mengenai belum dipenuhinya sebagian petunjuk yang diberikan. Setelah koordinasi, JPU menyerahkan berkas ke penyidik. Kalau untuk petunjuk yang belum dipenuhi, kami belum bisa sampaikan, karena ini masuk dalam materi perkara,” tandasnya.(ris)