Aremania Laporkan Ade Armando ke Polisi Terkait UU ITE

"Itu kan bagi saya, bagi kami, narasi itu melukai hati kami para Aremania. Khususnya Ade Armando menyampaikan perkataan itu saat kami sedang berduka," kata Danny.

Oct 14, 2022 - 05:03
Aremania Laporkan Ade Armando ke Polisi Terkait UU ITE

NUSADAILY.COM – MALANG – Ade Armando telah dilaporkan ke Polresta Malang Kota oleh Koordinator Komunitas Aremania DC Danny Agung Prasetyo pada 11 Oktober lalu.

Ade dilaporkan karena diduga melanggar Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE. Apa yang dikatakan Ade, menurut Danny telah melukai hati ribuan Aremania. Juga merupakan pernyataan nir empati terhadap ratusan korban luka dan tewas.

"Itu kan bagi saya, bagi kami, narasi itu melukai hati kami para Aremania. Khususnya Ade Armando menyampaikan perkataan itu saat kami sedang berduka," kata Danny.

Ade Armando sebelumnya menyatakan siap diperiksa kepolisian usai dilaporkan terkait pernyataannya soal Aremania sok jagoan di Tragedi Kanjuruhan. Akan tetapi, ia lebih memilih diperiksa jarak jauh atau via aplikasi Zoom.

"Kalau saya akan diperiksa, saya akan memilih jarak jauh saja. Mungkin pakai Zoom kali ya. Kalau saya harus ke Malang saya enggak berani sekarang," kata Ade Armando, Rabu (12/10).

Sementara, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Bayu Febrianto Prayoga mengatakan pihaknya tengah mendalami laporan Aremania terhadap pegiat media sosial Ade Armando.

Ia mengatakan usai menerima laporan dari pihak Aremania beberapa hari lalu, hingga kini status kasus tersebut masih dalam penyelidikan.

"Masih lidik," kata Febrianto, saat dikonfirmasi, Kamis (13/10).

Penyelidik, kata dia, juga belum melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap Dosen Universitas Indonesia (UI) tersebut. Termasuk juga kemungkinan Ade diperiksa melalui zoom.

"Belum kami panggil," ucapnya.(wok)