Arab Saudi Berencana Eksekusi Mati 3 Warganya, Pakar PBB Mengaku Prihatin

Shadly Ahmad Mahmoud Abou Taqiqa al-Huwaiti, Ibrahim Salih Ahmad Abou Khalil al-Huwaiti dan Mr Atallah Moussa Mohammed al-Huwaiti dilaporkan dijatuhi hukuman mati pada 5 Agustus 2022

May 12, 2023 - 19:57
Arab Saudi Berencana Eksekusi Mati 3 Warganya, Pakar PBB Mengaku Prihatin
Foto: bendera arab saudi

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Pakar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengungkapkan keprihatinan atas rencana eksekusi mati tiga warga Arab Saudi yang akan segera dilakukan. Mereka pun mendesak otoritas Saudi untuk menghentikan eksekusi mati tersebut.

"Meski didakwa atas terorisme, mereka dilaporkan ditangkap karena menolak penggusuran paksa atas nama proyek NEOM dan pembangunan kota linier sepanjang 170 km yang disebut The Line," kata pakar-pakar PBB dalam rilis pers kantor HAM PBB, Office of the High Commissioner for Human Rights (OHCHR) yang diposting di situs resmi OHCHR.

NEOM adalah proyek pengembangan kota pintar futuristik dari Dana Investasi Publik Saudi. Proyek yang digagas Putra Mahkota Arab Saudi, Mohammed bin Salman al-Saud senilai USD750 miliar dan dijuluki "The Line" ini, akan menjadi 33 kali lebih besar dari New York. Itu dipromosikan secara internasional sebagai rumah "nol karbon", teknologi tinggi, dan pengawasan tinggi untuk sembilan juta orang.

BACA JUGA : PM Israel Peringatkan Arab Saudi Setelah Berdamai dengan...

Shadly Ahmad Mahmoud Abou Taqiqa al-Huwaiti, Ibrahim Salih Ahmad Abou Khalil al-Huwaiti dan Mr Atallah Moussa Mohammed al-Huwaiti dilaporkan dijatuhi hukuman mati pada 5 Agustus 2022. Vonis mati ketiga anggota suku Howeitat tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Pidana Khusus pada 23 Januari 2023.

Tiga anggota suku Howeitat lainnya dijatuhi hukuman penjara berat: Abdelnasser Ahmad Mahmoud Abou Taqiqa al-Huwaiti dijatuhi hukuman penjara 27 tahun; Mahmoud Ahmad Mahmoud Abou Taqiqa al-Huwaiti dijatuhi hukuman penjara 35 tahun; dan Abdullah Dakhilallah al-Huwaiti divonis penjara 50 tahun.

"Di bawah hukum internasional, negara-negara yang belum menghapuskan hukuman mati hanya dapat memberlakukannya untuk 'kejahatan paling serius', yang melibatkan pembunuhan yang disengaja," kata para ahli PBB. "Kami tidak yakin tindakan yang dipermasalahkan memenuhi ambang batas ini," imbuh pakar-pakar tersebut.

"Keenam orang tersebut telah didakwa berdasarkan undang-undang Saudi 2017 yang terlalu kabur tentang pemberantasan kejahatan terorisme dan pendanaannya," kata para ahli PBB seraya memperingatkan bahwa undang-undang ini tampaknya tidak sejalan dengan hukum internasional. (ros)