APBD 2023 Diproyeksikan Defisit, 3 Proyek Infrastruktur Didepak Legislatif

Timgar Pemkot Batu dan Banggar DPRD Kota Batu memutuskan rancangan APBD 2023 melalui rapat paripurna.

Dec 10, 2022 - 13:03
APBD 2023 Diproyeksikan Defisit, 3 Proyek Infrastruktur Didepak Legislatif
Pembangunan Art Center yang digagas Disparta Kota Batu salah satu proyek yang ditunda pelaksanaannya pada 2023 nanti. Lokasi pembangunannya berada di belakang Sendratari Arjuna Wiwaha, Kelurahan Sisir, Kota Batu

NUSADAILY.COM–KOTA BATU–Timgar Pemkot Batu dan Banggar DPRD Kota Batu memutuskan rancangan APBD 2023 melalui rapat paripurna. Hasil persetujuan keuangan daerah itu selanjutnya akan disampaikan ke Gubernur Jatim untuk evaluasi diselaraskan dengan program prioritas Pemprov Jatim dan pemerintah pusat.

 

Persetujuan RAPBD 2023 itu tepat sebulan menjelang berakhirnya jabatan kepala daerah. Sebagaimana diketahui Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko dan wakilnya Punjul Santoso akan purna tugas pada 27 Desember nanti.

 

“Mungkin rapat paripurna kali ini merupakan rapat terakhir bagi kami yang akan memasuki purna bakti mengemban amanah kepala daerah,” ucap Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko.

 

Dewanti menuturkan, selama masa kepemimpinannya, sejumlah capaian positif Kota Batu didapat dari kerja kolektif lintas komponen masyarakat. Sekalipun begitu, ia mengaku jika terdapat beberapa program prioritas yang belum terlaksana. Ia pun berharap hal itu bisa dikaji lagi agar nantinya dapat dilanjutkan oleh Pj kepala daerah yang pada masa transisi mengisi kekosongan hingga 2024 nanti.

 

“Semoga persetujuan RAPBD 2023, menghasilkan profil anggaran yang partisipatif, akuntabel dan berorientasi kepada kepentingan masyarakat. Serta program kegiatan yang dilaksanakan mencapai hasil maksimal, sekaligus mampu memberikan dampak dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat Kota Batu,” harapnya.

 

Postur RAPBD 2023 Kota Batu, dari sisi pendapatan daerah, diproyeksikan sebesar Rp992,9 miliar. Angka itu didapat dari segi pendapatan asli daerah yang diproyeksikan Rp250 miliar maupun pendapatan transfer yang diproyeksikan sebesar Rp733,7 miliar. Ditambah pula lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp9,2 miliar.

 

Dari sisi belanja daerah diproyeksikan mencapai Rp1,09 triliun yang dialokasikan untuk belanja operasi sebesar Rp854,7 miliar. Kemudian belanja modal diproyeksikan Rp114 miliar. Untuk belanja tidak terduga (BTT) diproyeksikan sebesar Rp31,7 miliar. Serta belanja transfer yang meliputi bagi hasil pajak dan retribusi daerah serta belanja bantuan keuangan sebesar Rp95,6 miliar.

 

Besarnya sisi belanja dibandingkan sisi pendapatan daerah, maka APBD Kota Batu tahun 2023 mengalami defisit sebesar Rp103,2 miliar. Celah defisit akan ditutup dari sisi pembiayaan daerah yang ditargetkan sebesar Rp103,2 miliar. “Dengan struktur pendapatan, belanja dan pembiayaan tersebut, maka dalam rancangan Perda APBD 2023, diproyeksikan berimbang,” pungkas dia.

 

Atas timpangnya neraca keuangan daerah itu, tim banggar meminta tiga proyek infrastruktur yang menelan pembiayaan relatif besar untuk diundur. Sejumlah proyek itu antara lain, pembangunan gedung Art Center usulan Disparta Kota Batu yang diperkirakan menelan anggaran Rp20 miliar. Begitu juga dengan pembangunan gudang aset maupun depo arsip.

 

“Banggar bukan menolak, namun meminta agar diundur pelaksanaannya karena kekuatan keuangan daerah tidak mumpuni. Lebih baik memprioritaskan pada program-program yang urgent kebutuhan masyarakat,” papar Wakil Ketua DPRD Kota Batu, Nurochman.

 

Menurutnya, program prioritas Kota Batu dituangkan dalam rencana pembangunan daerah (RPD) 2023-2026. RPD merupakan dokumen arah pembangunan prioritas daerah pengganti RPJMD kepala daerah. Mengingat Kota Batu akan memasuki masa transisi kekosongan kepala daerah definitif hingga 2024 nanti.

 

“RPD 2023-2026 sudah disepakati DPRD. Di situ dijabarkan data konkret urgensi prioritas daerah yang harus diwujudkan. Namun nyatanya saat pembahasan bersama OPD, usulan programnya tidak bersentuhan dengan urgensi prioritas yang disepakati,” imbuh politisi PKB itu.

 

Ia menegaskan, kebijakan keuangan daerah merupakan instrumen untuk memformulasikan pengelolaan anggaran dalam rangka pemenuhan layanan dasar publik serta peningkatan kesejahteraan. Munculnya multiplier effect itu menunjukkan jika arah kebijakan keuangan daerah dilaksanakan secara akuntabel dan tepat sasaran.

 

“Maka OPD dituntut melakukan perencanaan terukur agar anggaran terserap efektif. Bukan sekadar menggugurkan kewajiban yang terkesan formalitas administratif,” ungkap dia.(oer)