Anwar Usman Ketua MK Menuturkan Tak Bisa Berkomentar Soal Skandal Dugaan Pemalsuan Putusan MK

Tiga anggota MKMK yang telah dilantik terdiri atas hakim konstitusi Enny Nurbaningsih, mantan hakim MK Dewa Gede Palguna, dan ahli pidana UGM Prof Sudjito. Anwar Usman menuturkan ketiganya sepakat dipilih dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH)

Feb 9, 2023 - 22:21
Anwar Usman Ketua MK Menuturkan Tak Bisa Berkomentar Soal Skandal Dugaan Pemalsuan Putusan MK
Ketua MK Anwar Usman (Rumondang/detikcom)

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman merespons terkait sembilan hakim konstitusi dilaporkan ke Polda Metro soal skandal dugaan pemalsuan putusan MK. Ia menuturkan tak bisa berkomentar lebih lanjut terkait hal tersebut.
"Jadi begini, setiap warga negara punya hak dan kewajiban, hak itu termasuk untuk melaporkan ke aparat penegak hukum. Saya tidak bisa berkomentar lebih jauh yang terkait dengan substansi. Silakan mengikuti proses perjalanan masalah ini yang kebetulan insyaallah hari ini Majelis Kehormatan akan mulai melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya," kata Anwar kepada wartawan di Gedung 1 Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (9/2/2023).

Hari ini Anwar resmi melantik tiga anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pagi ini. Ia membeberkan terkait alasan pemilihan ketiganya.

BACA JUGA : Pemprov DKI Jakarta Buat Akses Jalan Tembus Menuju JIS

Tiga anggota MKMK yang telah dilantik terdiri atas hakim konstitusi Enny Nurbaningsih, mantan hakim MK Dewa Gede Palguna, dan ahli pidana UGM Prof Sudjito. Anwar Usman menuturkan ketiganya sepakat dipilih dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH).

"Beliau-beliau ini saya kenal semua. Yang satu Prof Sudjito masih sebagai anggota Dewan Etik versi undang-undang lama. Kemudian Pak Palguna itu dua periode jadi hakim konstitusi dan pada periode kedua sama bersama beliau, jadi saya tahu persis integritasnya. Tentu termasuk Prof Enny, yang selama ini juga saya sudah sekian tahun bersama beliau. Intergritasnya tidak diragukan dan itulah makanya sepakat kami dalam rapat permusyawaratan hakim menunjuk beliau," ujar Anwar.

Ditanya terkait keluhan adanya hakim aktif dari tiga anggota MKMK, Anwar Usman menuturkan hal tersebut merupakan amanat undang-undang. Sehingga, kata dia, pihaknya menunjuk Enny Nurbaningsih menjadi salah satunya.

"Jadi begini, bahwa apa yang kita saksikan tadi ketiga anggota Majelis Kehormatan salah satunya adalah hakim konstitusi aktif. Itu memang diatur dalam undang-undang MK, sehingga untuk pembentukannya saya selaku ketua dan itu atas persetujuan RPH menunjuk Prof Enny untuk memenuhi amanat undang-undang. Jadi ini amanat undang-undang," ungkapnya.

"Tadi juga sudah menyaksikan beliau-beliau sudah disumpah, artinya apa. Walaupun beliau kita sudah tahu semuanya, beliau berita itu tidak bisa diragukan lagi integritasnya. Tetapi demi untuk menjaga kecurigaan-kecurigaan yang ada, maka tadi disumpah," kata Anwar.

BACA JUGA : Wacana Penerapan ERP di Jakarta Memantik Polemik, Driver...

Seluruh Hakim MK Dilaporkan
Diketahui sembilan hakim MK dilaporkan ke polisi atas dugaan pemalsuan surat. Laporan dugaan itu dibuat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak ke Polda Metro Jaya. Zico menduga ada individu hakim sengaja mengubah substansi itu sebelum di-publish di website MK.

Zico pun tak terima karena menjadi penggugat di Putusan MK Nomor 103 itu. Karena itu, dia melaporkan sembilan hakim konstitusi, satu panitera, dan satu panitera pengganti ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan surat.

"Jadi pada hari ini kita baru saja membuat laporan polisi, pada laporan kali ini kita membuat laporan 9 hakim konstitusi dan juga 1 panitera, dan 1 panitera pengganti atas adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dan menggunakan surat palsu sebagai mana salinan putusan dan juga risalah sidang dan juga dibacakan dalam persidangan terkait dengan substansi putusan itu terdapat frasa atau substansi yang sengaja diubah karena bunyinya itu awalnya dengan 'demikian' kemudian 'ke depan'. Ini kan ada suatu hal yang baru apabila ini dinyatakan dalam suatu hal yang typo sangat tidak substansial karena ini substansi frasanya sudah berbeda kurang lebih seperti itu," kata kuasa hukum Zico, Leon Maulana Mirza, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu(1/2).

Menanggapi hal itu, MK menyatakan saat ini masih fokus menggelar proses sidang etik lewat Majelis Kehormatan MK (MKMK).

"Masing-masing hakim konstitusi sudah mengetahui hal dimaksud melalui pemberitaan media, namun belum memberikan respons/tanggapan mengenai tindak lanjutnya, masih mengikuti perkembangan saja," kata jubir MK, Fajar Laksono, kepada wartawan, Kamis (2/2).(ris)