Anggota Ormas di Medan yang Mengintimidasi Wartawan Jadi Tersangka dan Ditahan

"Untuk tersangka Jay Sangker alias Rakes sudah ditahan. Jadi bentuk kekerasan yang dilakukan tersangka berupa kata-kata intimidasi dan ada tendangan hingga mendorong korban," kata Teuku Fathir di Mapolrestabes Medan, Selasa (28/2) malam.

Mar 1, 2023 - 17:53
Anggota Ormas di Medan yang Mengintimidasi Wartawan Jadi Tersangka dan Ditahan
Foto ilustrasi.

NUSADAILY.COM - MEDAN - Polisi menangkap seorang pria bernama Jay Sangker alias Rakes karena diduga melakukan intimidasi terhadap sejumlah wartawan yang tengah melakukan kegiatan peliputan di Medan, Sumatera Utara.

Anggota salah satu organisasi masyarakat (ormas) di Medan itu juga diduga menendang hingga merusak handphone milik wartawan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir mengatakan Rakes telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Untuk tersangka Jay Sangker alias Rakes sudah ditahan. Jadi bentuk kekerasan yang dilakukan tersangka berupa kata-kata intimidasi dan ada tendangan hingga mendorong korban," kata Teuku Fathir di Mapolrestabes Medan, Selasa (28/2) malam.

BACA JUGA : Ini Pesan Gubernur Khofifah pada Wartawan Memasuki Tahun...

Fathir menuturkan menuturkan kejadian bermula saat sejumlah wartawan di Kota Medan tengah meliput rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan Anggota DPRD Medan David Roni dan Habiburrahman Sinuraya terhadap korban bernama Khalik.

Rekonstruksi digelar di sebuah bar di Jalan Abdullah Lubis, Kota Medan pada Senin (27/2).

Saat rekonstruksi perkara itu, Rakes tiba-tiba datang bersama kelompoknya. Dia melarang para wartawan media cetak, online, dan TV meliput kegiatan itu.

Bahkan Rakes menendang wartawan online inisial ST dan AL. Kemudian, Rakes merampas dan melempar handphone wartawan TV berinisial BS hingga rusak. Ia mengancam akan membunuh para wartawan yang merekam aksinya.

"Jangan kau rekam-rekam itu, ku tikam kau nanti. Ini kau tandai aku Rakes," ujar dia.

BACA JUGA : Pemkab Asahan FC vs Wartawan FC, Awali Turnamen Old Crack...

Polisi yang berada di sekitar kejadian melerai keributan tersebut. Setelah kejadian itu, para wartawan yang menjadi korban langsung membuat laporan ke Polrestabes Medan.

Fathir mengatakan tersangka berada di lokasi rekonstruksi perkara dugaan penganiayaan karena diajak oleh salah satu saksi. Namun Rakes merasa tak senang melihat ada wartawan meliput kegiatan itu.

Dia menyebut Rakes dijerat Pasal 335 ayat 1 KUHP dan Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan ancaman pidana 2 tahun.

"Saat ini sudah ditahan dan proses hukum terhadap yang bersangkutan akan kami lakukan sebagaimana dengan mestinya sampai sidang nanti," katanya.(lal)