Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani Menyampaikan Alasan DPR Menyetujui Perppu Cipta Kerja Menjadi UU

Untuk diketahui, Baleg atau Badan Legislasi DPR menyetujui Perppu Cipta Kerja untuk dibawa ke rapat paripurna. Sebanyak 7 fraksi menyatakan setuju dengan keputusan itu, sedangkan 2 fraksi lain, yakni PKS dan Partai Demokrat

Feb 16, 2023 - 21:19
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani Menyampaikan Alasan DPR Menyetujui Perppu Cipta Kerja Menjadi UU
Foto: Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani. (Firda/detikcom)

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Perppu Cipta Kerja (Ciptaker) telah disetujui oleh Baleg DPR RI dan akan disahkan menjadi undang-undang di masa sidang selanjutnya. Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyampaikan alasan DPR menyetujui Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang (uu).

BACA JUGA : Pengacara Ungkap Bharada E Ikhlas Terhadap Putusan Hakim...

"Tetapi persoalannya kalau Perppu Ciptaker itu misalnya ditolak, itu ada juga komplikasinya, kan banyak investasi yang masuk dengan keyakinan bahwa aturan itu tidak akan berubah. Nah itu yang saya kira sisi-sisi yang dilihat DPR," ungkap Arsul Sani kepada wartawan di Kompleks Senayan, Kamis (16/2/2023).
Arsul mengatakan Perppu Ciptaker masih mungkin direvisi meski telah disahkan menjadi UU. Bahkan, bisa saja dilakukan judicial review oleh MK jika ada pihak yang berkeberatan.

"Itu (Perppu Ciptaker) kan juga tetap mungkin juga kita revisi kembali, atau yang keberatan itu melalui dengan judicial review, ini kan kemungkinan-kemungkinan itu tetap terbuka," jelas Arsul.dilansir dari detik.com

Untuk diketahui, Baleg atau Badan Legislasi DPR menyetujui Perppu Cipta Kerja untuk dibawa ke rapat paripurna. Sebanyak 7 fraksi menyatakan setuju dengan keputusan itu, sedangkan 2 fraksi lain, yakni PKS dan Partai Demokrat, menolak Perppu Ciptaker dibawa ke tingkat II atau paripurna.

BACA JUGA : Tok! Bharada E Resmi Divonis 1,5 Tahun Penjara Atas Pembunuhan...

Rapat digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2). Rapat dihadiri oleh Menteri Perekonomian Airlangga Hartato, Menko Polhukam Mahfud Md, hingga Menkumham Yasonna Laoly.

"Apakah hasil pembahasan terhadap RUU tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang dapat disetujui untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II?" tanya Nurdin.(ris)