Anggota DPR Provinsi Papua Barat Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah APBD
Yan diduga melakukan belanja atas kegiatan yang tidak dilaksanakan atau fiktif dan menyebabkan kerugian negara Rp 4,3 miliar.

NUSADAILY.COM – PAPUA - Polda Papua Barat menetapkan anggota DPR Provinsi Papua Barat Yan Anton Yoteni sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah APBD pada BPKAD tahun anggaran 2018. Dana tersebut senilai Rp 6,1 miliar.
"Untuk perkara Kawal sudah naik sidik dan sudah penetapan tersangka," kata Kapolda Papua Barat Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga dalam keterangan tertulis, Rabu (21/12/2022).
BACA JUGA : PT Waskita Karya Akan Mundur dari Proyek Tol Getaci
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan atas laporan polisi nomor LP/143/IX/2021/SPKT/DITRESKRIMSUS/POLDA PAPUA BARAT tertanggal 13 September 2021. Daniel menyebut Yan Anton Yoteni telah ditahan.
"Telah dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka sejak tanggal 7 Desember 2022," katanya.
Dilansir dari detik.com, Daniel mengatakan Yan diduga melakukan belanja hibah lebih tinggi dari realisasi pengeluaran. Yan diduga melakukan belanja atas kegiatan yang tidak dilaksanakan atau fiktif dan menyebabkan kerugian negara Rp 4,3 miliar.
"Tersangka Yan Anton Yoteni selaku Ketua Umum Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan (Kawal) dengan mempertanggungjawabkan belanja hibah lebih tinggi dari realisasi pengeluaran sebenarnya dan mempertanggungjawabkan belanja hibah atas kegiatan yang tidak dilaksanakan (fiktif)," ujarnya.
BACA JUGA : Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Teror Bom Rumah Petugas...
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut. Di antaranya dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) TA 2018 hingga surat keputusan (SK) Gubernur Papua Barat tentang penetapan penerima dana hibah.
Daniel menyebutkan berkas perkara tersangka Yan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Papua Barat. Dia mengatakan polisi bakal melacak aset Yan yang diduga berasal dari tindak pidana. Yan Anton dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Rencana tindak lanjut koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi, dalami peran tersangka lainnya, dan melakukan asset tracing (pelacakan aset)," ujarnya.(ros)