Anggota DP, Wartawan Mendapat Perlindungan Hukum, Asal..

“Asal memang sedang melakukan tugas jurnalistinya dan tidak melanggar Kode Etik Jurnalistik, wartawan akan mendapat perlindungan hukum,” jelas Dr Asep.

Feb 16, 2023 - 06:03
Anggota DP, Wartawan Mendapat Perlindungan Hukum, Asal..
Para nara sumber Talkshow HPN di Kantor DPP SWI Jakarta, Rabu (15/2/2023)

NUSADAILY.COM -JAKARTA- Anggota Dewan Pers, Dr. Asep Setiawan menegaskan, wartawan tidak perlu takut untuk menulis berita atau peristiwa. Karena dalam menjalankan tugasnya, wartawan dilindungi undang-undang.

“Asal memang sedang melakukan tugas jurnalistinya dan tidak melanggar Kode Etik Jurnalistik, wartawan akan mendapat perlindungan hukum,” jelasnya.

Berbicara pada acara Talkshow Kebebasan Pers di Indonesia, yang berlangsung di Kantor Pusat Sekber Wartawan Indonesia (SWI) dalam rangka peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2023, Rabu (15/3/2023), anggota Dewan Pers masa bakti 2022 – 2025 ini, lebih jauh menjelaskan bahwan wartawan adalah orang yang melakukan pekerjaan/profesi kewartawanan.

Adapun tugas seorang wartawan adalah melaksanakan tugas jurnalistik secara rutin. Artinya, kata Dr Asep, tugas pokok wartawan adalah mengumpulkan dan melaporkan informasi sesuai fakta atau peristiwa yang terjadi, kepada publik/masyarakat.

“Kegiatan jurnalistik yang dimaksud ialah mencari, memperoleh, mengolah, serta menyampaikan informasi atau berita kepada publik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, serta data dan grafik, maupun bentuk lainnya, dengan memanfaatkan media cetak, eletronik, atau jenis saluran lainnya” terangnya.

Dijelaskannya, dalam menjalankan tugas, wartawan tetap harus mematuhi rambu-rambu  yang ada. Yakni ketentuan perundang-undangan dan kode etik jurnalistik. Dengan demikian, wartawan dalam menjalankan tugasnya tetap harus dalam koridor ketentuan hukum dan perundang-undangan, tidak bebas semaunya sendiri.

Penegasan anggota Dewan Pers ini, seolah menepis anggapan terjadinya kriminalisasi profesi wartawan, baik yang dilakukan masyarakat maupun aparat penegak hukum.

“Selama masih dalam koridor undang-undang dan kode etik jurnalistik, wartawan akan mendapat perlindungan hukum. Tapi apabila, keluar dari koridor hukum dan kode etik, tidak ada jaminan perlindungan, karena wartawan tidak bebas hukum,” tegasnya.

Acara talkshow yang digelar DPP SWI bersama Journal Wicaksana Grub Media, cukup menarik minat kalangan pers terutama anggota SWI se-Jabodetabek.

Acara yang dipandu Johan Sopaheluwakan, Pimpinan JW Grup Media ini, juga menghadirkan sejumlah narasumber. Selain Dr. Asep, salah seorang anggota Dewan Pers, talkshow kali ini juga menghadirkan Ketua Umum Projamin, Mayjend (Purn) Winston P Simanjuntak, Guru Besar Univ. Bakrie, Prof Hoga Saragih  dan Mahabiksu Indonesia, Dr. Jimmu Gunabhadra. (yon)