Anak Buah Ferdy Sambo Menangis, Ketakutan Dibunuh Seperti Brigadir J

Dia menceritakan ketakutannya bernasib seperti Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang dibunuh Ferdy Sambo.

Jan 14, 2023 - 00:06
Anak Buah Ferdy Sambo Menangis, Ketakutan Dibunuh Seperti Brigadir J
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Arif Rachman Arifin di PN Jaksel.

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Eks bawahan Ferdy Sambo di Divpropam Polri, Arif Rachman Arifin menangis di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/1) dalam lanjutan sidang perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan berenana Brigadir J.

Dia menceritakan ketakutannya bernasib seperti Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang dibunuh Ferdy Sambo.

Mulanya Ketua majelis hakim Ahmad Suhel mengaku melihat Arif tampak tertekan, dan seperti terancam selama persidangan.

Hakim lalu bertanya mengapa Arif tak mengatakan bahwa Brigadir J masih hidup saat Ferdy Sambo tiba di rumah dinasnya di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli lalu kepada pimpinan tim khusus (Timsus) bentukan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Arif menjawab mengaku takut, sehingga tak memiliki keberanian untuk mengungkapkan hal tersebut.

"Takut. Saya kemarin aja pak hakim yang mulia," ucap Arif terdiam lalu menangis.

Arif tampak mengusap air matanya dengan sapu tangan. Bahkan, Arif terisak sampai tak bisa berbicara.

Melihat kondisi itu, Hakim Suhel pun menenangkan Arif. Hakim Suhel mengungkapkan alasan Arif menjadi terdakwa pertama di kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J yang menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Hakim menilai ada kejujuran dari keterangan yang disampaikan Arif.

"Saya mau beritahu saudara, kenapa saudara kami minta pertama karena saya melihat kejujuran di saudara saya bisa memahami bagaimana perasaan saudara. Itu sebabnya ya, itu lah sebabnya biar perkara ini menjadi terbuka harapan kami begitu sebenarnya," kata hakim.

"Itu sebabnya pada awal pertanyaan apa bantahan saudara terhadap FS. Itu kami minta kepada saudara untuk yang pertama kita periksa, silakan dibuka apa yang harus saudara buka di sini," sambungnya.

Arif masih terus menangis. Ia tampak terdiam beberapa saat hingga kemudian mengungkapkan ketakutannya.

"Rasa takut itu besar yang mulia. Kemarin ketika saya ceritakan beda dengan Pak Ferdy Sambo aja terus terang saya takut," ujar Arif.

Arif mengaku takut keluarganya bernasib sama dengan Brigadir J yang nyawanya dirampas oleh Ferdy Sambo.

"Istri saya sempat bilang ingat Pak, anak-anak. Bayangkan ajudan aja bisa dibunuh. Gimana saya enggak kepikiran," kata Arif.

"Berarti lebih besar takut ya?" tanya penasihat hukum Arif di dalam sidang itu.

"Betul," jawab Arif.

Arif Rachman Arifin didakwa melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait penanganan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Tindak pidana itu dilakukan eks Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri itubersama-sama dengan Ferdy Sambo, Irfan Widyanto, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.

Atas perbuatannya itu, Arif Rachman Arifin didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.(lal)