Anak Buah Ferdy Sambo Akan Baca Pleidoi Kasus Obstruction of Justice pada Hari Ini

Mereka adalah mantan Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan, Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Propam Polri Agus Nurpatria, dan mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri AKBP Arif Rachman Arifin.

Feb 3, 2023 - 19:29
Anak Buah Ferdy Sambo Akan Baca Pleidoi Kasus Obstruction of Justice pada Hari Ini
Enam anak buah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi dalam kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J. (ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Enam anak buah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada hari ini, Jumat (3/2).

Mereka adalah mantan Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan, Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Propam Polri Agus Nurpatria, dan mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri AKBP Arif Rachman Arifin.

Kemudian mantan PS Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Divisi Propam Polri Baiquni Wibowo, mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto, dan mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Chuck Putranto.

BACA JUGA : Melihat Pleidoi Ferdy Sambo Cs Mengutip Ayat Kitab Suci

Dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang dengan agenda pembelaan diri rencananya digelar pada pukul 09.00 WIB di ruang sidang 03.

"Jumat, 3 Februari 2023 agenda sidang pembelaan dari terdakwa melalui penasehat hukumnya pukul 09.00-selesai," demikian dikutip dari situs SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut mereka dengan tuntutan yang beragam, paling rendah tuntutan satu tahun hingga paling tinggi tiga tahun penjara.

BACA JUGA : Jaksa Sebut Cerita Pemerkosaan Putri Candrawathi Penuh...

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dituntut pidana tiga tahun penjara dan denda Rp20 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut pidana dua tahun penjara dan denda Rp10 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Sementara itu, Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto dituntut pidana satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Mereka dinilai terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(lal)