Alasan Takut Dosa, 5 Warga Ponorogo Ajukan Izin Poligami ke Pengadilan Agama

Ana sapaan Ruhana Faried mengungkapkan mayoritas laki-laki yang mengajukan izin poligami ini adalah pengusaha. Dengan latar belakang pekerjaan seperti itu, tentu mudah untuk menafkahi istri. Sehingga mereka memberanikan diri untuk mengajukan permohonan izin poligami.

Jan 7, 2023 - 20:58
Alasan Takut Dosa, 5 Warga Ponorogo Ajukan Izin Poligami ke Pengadilan Agama
Alasan Takut Dosa, 5 Warga Ponorogo Ajukan Izin Poligami ke Pengadilan Agama

NUSADAILY.COM – PONOROGO – Dalam 2 tahun terakhir, Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Ponorogo selalu menerima permohonan izin poligami. Data dari PA Ponorogo, laki-laki yang mengajukan permohonan izin poligami selama 2 tahun belakangan ada 5 perkara.

Dengan rincian, pengajuan izin poligami pada tahun 2021 sebanyak 3 perkara. Sementara untuk tahun 2022 ada 2 perkara dalam permohonan pengajuan izin poligami. “Ada juga permohonan izin poligami yang dilayangkan ke Pengadilan Agama Ponorogo,” kata Humas Pengadilan Agama Ponorogo Ruhana Faried, ditulis Sabtu (7/1/2022).

BACA JUGA : Sepanjang Tahun 2022 Ada 1.850 Angka Perceraian di Ponorogo,...

Ana sapaan Ruhana Faried mengungkapkan mayoritas laki-laki yang mengajukan izin poligami ini adalah pengusaha. Dengan latar belakang pekerjaan seperti itu, tentu mudah untuk menafkahi istri. Sehingga mereka memberanikan diri untuk mengajukan permohonan izin poligami.

Namun, ketika ditanya alasan ingin berpoligami, kebanyakan mereka mengutarakan alasan klasik. Yakni ingin menghindari dosa. Padahal, menurut Ana harus ada alasan-alasan seorang laki-laki mengajukan izin poligami. Antara lain sang istri tidak memiliki keturunan atau mengalami sakit yang permanen.

Sementara selama ini, alasan itu tidak pernah ada. Istrinya memiliki keturunan dan tidak sakit. “Ya kebanyakan menyodorkan alasan yang diplomatis. Alasannya lebih menghindari dosa,” katanya.

 Pengadilan Agama Ponorogo juga menangani ribuan perkara perceraian sepanjang tahun 2022. Data dari PA Ponorogo selama Januari hingga Desember 2022, ada 1982 perkara perceraian yang masuk. Dari jumlah itu, terdiri dari 547 cerai talak dan 1435 cerai gugat.

“Kebanyakan memang cerai gugat, tidak hanya di Ponorogo, seluruh Indonesia yang banyak di kasus perceraian ya cerai gugat atau yang mengajukan dari pihak perempuan,” kata perempuan asal Provinsi Sulawesi Selatan tersebut.

Dari 1982 perkara perceraian yang masuk, sebanyak 1850 perkara yang sudah diputus oleh PA Ponorogo. Dari 1850 perkara yang diputus itu terdiri dari 492 cerai talak dan 1358 cerai gugat. Dengan data tersebut, dapat dipastikan di Kabupaten Ponorogo pada tahun 2022 ada 1850 janda baru. Pun, juga ada sebanyak 1850 duda baru di bumi reog. “Suami istri akhirnya bercerai ini, didominasi karena masalah ekonomi,” katanya.

BACA JUGA : Satu Dari Dua Tersangka Pembunuhan Santri Darussalam Gontor...

Ana menjelaskan masalah ekonomi ini, ada beberapa variabel yang mempengaruhi lahirnya keputusan cerai tersebut. Dia mencontohkan pasangan suami istri (pasutri) ingin bercerai, karena suaminya malas bekerja. Ada lagi, meski suami sudah bekerja, namun tidak memberikan nafkah yang layak kepada keluarganya.

Sehingga sang istri mengajukan cerai. “Masalah ekonomi karena ada suami yang malas bekerja, ada juga suami sudah bekerja tetapi tidak memberikan nafkah yang layak kepada keluarganya,” katanya.

Meski perkara perceraian pada 2022 nyaris mencapai angka 2000 perkara, Ana menyebut angka tersebut menurun jika dibandingkan dengan perkara perceraian pada 2021. Tahun 2021 kasus perceraian di Kabupaten Ponorogo yang masuk ada 1990 perkara. Dengan cerai talak ada 547 perkara dan 1435 perkara merupakan cerai gugat.

Sementara perkara perceraian yang diputus sebanyak 1919 perkara. Dengan putusan cerai talak ada 492 perkara dan cerai gugat 1358 perkataan. “Jumlah angka perceraiannya menurun. Untuk kasus perceraian yang diputus selisihnya tahun 2021 dengan 2022 ada 69 perkara,” pungkasnya.(ris)