Alami Kerusakan Saraf, Puluhan Pasien Ginjal Akut Gugat ke Pengadilan

Mereka menggugat sembilan pihak, yakni Kementerian Kesehatan, PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT Universal Pharmaceutical Industry, PT Tirta Buana Kemindo, CV Mega Integra, PT Logicom Solution, CV Budiarta, PT Megasetia Agung Kimia dan BPOM.

Dec 1, 2022 - 16:53
Alami Kerusakan Saraf, Puluhan Pasien Ginjal Akut Gugat ke Pengadilan
Ilustrasi. Puluhan keluarga pasien gangguan ginjal akut mengajukan gugatan perwakilan kelompok (class action) ke Pengadilan Jakarta Pusat.

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Puluhan keluarga pasien gangguan ginjal akut mengajukan gugatan perwakilan kelompok (class action) ke Pengadilan Jakarta Pusat.

Mereka ingin pemerintah serta perusahaan terkait bertanggung jawab dengan memberi ganti rugi lantaran ada kerusakan saraf yang dialami pasien.

Mereka menggugat sembilan pihak, yakni Kementerian Kesehatan, PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT Universal Pharmaceutical Industry, PT Tirta Buana Kemindo, CV Mega Integra, PT Logicom Solution, CV Budiarta, PT Megasetia Agung Kimia dan BPOM.

"Hampir 50 korban yang menjalin komunikasi intens dengan kami. Dari mana saja? terutama Jabodetabek, Jawa Barat, ada juga dari Jawa Timur bahkan dari Bali. Artinya hampir semua korban itu sepakat dengan gerakan bersama," kata Perwakilan Tim Advokasi untuk Kemanusiaan Awan Puryadi di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (30/11).

BACA JUGA : Hindari Gagal Ginjal, Ini Jumlah Tepat Kebutuhan Cairan...

Awan menjelaskan bahwa sejumlah pasien mengalami kerusakan organ tubuh lain yang diduga dampak dari konsumsi obat dengan kandungan cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

Sheena (4,5 tahun) mengalami keadaan sadar namun kaki dan tangannya tidak bisa digerakkan. Matanya pun sudah tidak bisa berfungsi sebagaimana mestinya.

Begitu juga dengan Alvaro (4 tahun) yang sudah dalam keadaan sadar namun harus menggunakan trakeostomi sebagai alat bantu pernapasan. Dia hampir kehilangan memori ingatan.

"Tim menemukan fakta bahwa dampak dari keracunan obat sirup mengakibatkan kerusakan organ tubuh lain dari para korban termasuk organ-organ dalam seperti hati, jantung, paru, malfungsi panca indera, serta kerusakan saraf permanen," ucap Awan.

BACA JUGA : Ombudsman RI Datangi Dinkes Banten, Investigasi Penyebab...

Awan mendesak agar pemerintah khususnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk bertanggung jawab penuh, mengawal, dan menanggung semua proses perawatan pasien maupun dampak jangka panjang lainnya.

Awan mengatakan masih banyak pasien yang dirawat dengan kondisi yang memburuk dan membutuhkan jaminan perawatan jangka panjang.

Ia juga meminta agar pemerintah tak menganggap kasus gagal ginjal akut di Indonesia telah selesai. Menurutnya, BPOM juga mencoba lari dari tanggung jawab dengan menyebut tidak ada standar internasional mengenai pembatasan zat senyawa berbahaya.

"Sejumlah dokumen yang kami miliki justru menunjukkan fakta sebaliknya. Hal ini merupakan salah satu yang kami utarakan dalam gugatan class action," kata dia.(lal)