Aktivis Lingkungan, 26 Tambang Pasir di Pasuruan Belum Berizin

Selanjutnya, sebanyak 29 wilayah tambang pada tahapan eksplorasi dan 12 lainnya pada tahapan pencadangan atau penerbitan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Hal ini membiat aktivis lingkungan di Kabupaten Pasuruan, Lujeng Sudarto mengingatkan para pelaku tambang untuk menghentikan kegiatannya

Jan 7, 2023 - 16:24
Aktivis Lingkungan, 26 Tambang Pasir di Pasuruan Belum Berizin
Aktivis Lingkungan, 26 Tambang Pasir di Pasuruan Belum Berizin

NUSADAILY.COM – PASURUAN – Wilayah Kabupaten Pasuruan terdiri dari perbukitan dan pesisir. Banyaknya bukit menjadikan Kabupaten Pasuruan kaya penambangan pasir. Diketahui di Kabupaten Pasuruan terdapat 67 penambangan pasir. Namun dari jumlah tersebut, hanya 26 perusahaan yang sudah memiliki izin operasional produksi. Padahal hasil dari penambangan itu sudah dijual di luar Kabupaten Pasuruan.

Selanjutnya, sebanyak 29 wilayah tambang pada tahapan eksplorasi dan 12 lainnya pada tahapan pencadangan atau penerbitan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Hal ini membiat aktivis lingkungan di Kabupaten Pasuruan, Lujeng Sudarto mengingatkan para pelaku tambang untuk menghentikan kegiatannya.

BACA JUGA : Portal Temukan 41 Tambang  di Kabupaten Pasuruan Tak Miliki...

“Kami mengingatkan agar perusahaan tambang yang belum memiliki izin operasional produksi untuk segera menghentikan kegiatan komersil hasil tambang. Pelanggaran atas izin usaha tersebut ada konsekuensi hukuman badan dan denda atas kerusakan lingkungan,” tegas Lujeng, Jumat (6/1/2023).

Lujeng juga mengatakan bahwa data tersebut ia peroleh dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur. Meski tidak sampai separuh yang memenuhi persyaratan, ia mensinyalir seluruh pertambangan telah melakukan usaha produksi dan penjualan hasil tambang.

Menurut Lujeng, para pengusaha tambang diduga memanfaatkan dan memanipulasi perizinan tambang. Pemanfaatan yang dimaksud yakni keoemilikan izin operasional priduksi pada satu wilayah, namun dimanfaatkan diwilayah lain yang masih tahap eksplorasi.

BACA JUGA : Sengkarut Kongres PSSI Kabupaten Pasuruan, Asprov Sunat...

“Contohnya tambang milik PT Agung Satrya Abadi yang terletak di Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol yang punya dua wilayah tambang dan punya izin WIUP. Kalau di PT Pasir Mas Munir di Desa Coban Joyo, Desa Ambal-Ambil Kecamatan Kejayan masih tahapan Eksplorasi dan operasional produksi,” imbuhnya.

Senada, Hanan yang juga aktivis lingkungan mengatakan, proses penambangan yang tidak dibarengi penanaman pohon kembali akan berdampak buruk pada lingkungan. “Pelanggaran tindak pidana perusakan lingkungan ini bisa diancam pidana penjara 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar,” sahutnya. (ris)