Akhirnya Laporan Aremania Diterima Div Propam Mabes Polri Meski Sebelumnya Ditolak Bareskrim

Pendamping Hukum Tim Gabungan Aremania (TGA), Anjar Nawan Yusky, mengatakan laporan pelanggaran etik itu dilayangkan korban saat bertolak ke Jakarta, Jumat (18/11) hingga Senin (21/11) lalu, dan telah teregister Propam Polri dengan Nomor: SPSP2/7136/XI/2022/Bagyanduan.

Dec 6, 2022 - 05:36
Akhirnya Laporan Aremania Diterima Div Propam Mabes Polri Meski Sebelumnya Ditolak Bareskrim

NUSADAILY.COM – MALANG - Langkah keluarga korban dan penyintas Tragedi Kanjuruhan Malang mencari keadilan atas peristiwa yang menewaskan setidaknya 135 orang pada Sabtu 1 Oktober lalu masih terus berjalan.

Laporan mereka yang dilayangkan ke Bareskrim Polri ditolak polisi. Namun, laporan keluarga korban dan penyintas Tragedi Kanjuruhan tentang pelanggaran kode etik sejumlah aparat kepolisian itu dinyatakan diterima Divisi Provesi dan Pengamanan (Div Propam) Mabes Polri.

Pendamping Hukum Tim Gabungan Aremania (TGA), Anjar Nawan Yusky, mengatakan laporan pelanggaran etik itu dilayangkan korban saat bertolak ke Jakarta, Jumat (18/11) hingga Senin (21/11) lalu, dan telah teregister Propam Polri dengan Nomor: SPSP2/7136/XI/2022/Bagyanduan.

Terlapornya adalah Petugas Sabhara Polres Malang, Petugas Sat Brimob Polda Jatim, Mantan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat dan Mantan Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta.

Anjar mengatakan, para terlapor itu diduga kuat sudah melanggar Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian.

"Kami laporkan Perkap 1/2009 . Perkap itu kan mengatur penggunaan kekuatan kepolisian, termasuk penggunaan gas air mata. Kami menduga penembakkan gas air mata di Kanjuruhan itu diluar prosedur," kata Anjar mengutip CNNIndonesia.com, Minggu (4/12).

Di dalam Perkap 1/2009, kata Anjar, gas air mata hanya boleh ditembakkan aparat ke massa atau orang yang bertindak agresif, membahayakan petugas dan merusak fasilitas umum.

"Tapi pertanyaanya, apakah 135 korban jiwa dan ribuan korban luka Tragedi Kanjuruhan itu bertindak agresif? Apakah ibu-ibu dan anak-anak 3,5 tahun itu menyerang polisi dan merusak stadion?," ucap Anjar.

"Kalau yang ditembak itu yang berbuat anarkis, seperti yang disorot belakangan yaitu orang yang turun ke tengah lapangan, ya rasional mereka ditembak, karena aparat merasa terancam," tambahnya.

Tapi, pada malam 1 Oktober 2022 lalu di Stadion Kanjruhan Malang, aparat justru menembakkan gas air mata itu ke arah tribun. Gas air mata itu ditembak ke tempat ribuan masyarakat atau suporter yang tenang, tak berusaha menyerang petugas apalagi merusak stadion.

"Tapi kalau yang ditembak yang di tribun, enggak turun [ke lapangan], enggak merusak, enggak berkelahi antar suporter. Mereka, anak-anak, ibu-ibu dan suporter lain, apa urgensi mereka ditembakki. Itulah kami duga ada pelanggaran SOP," ucapnya.

Tak Ingin Pemeriksaan Etik di Propam Polri Ditunda Seperti di Polda Jatim
TGA pun berharap, laporan pelanggaran etik yang mereka layangkan di Div Propam Mabes Polri ini bisa ditindaklanjuti hingga tuntas, dan polisi yang jadi terlapor menerima sanksinya.

Hal itu, kata Anjar, tak seperti proses pemeriksaan etik terhadap 20 personel kepolsian, di Polda Jatim yang mandek hingga kini.

"Yang terjadi di Polda Jatim justru pemeriksaan etik ditangguhkan. Ini kan janggal," ucapnya.

Menurutnya, pemeriksaan etik ini juga penting untuk dilakukan. Sebab dari sana bisa jadi ada temuan atau fakta baru yang penting untuk didalami pada proses penyidikan di ranah pidana. Ia menyebut hal itulah yang sebagaimana terjadi pada kasus pembunanan Brigadir J.

"Jadi dari pemeriksaan etik yang berjalan, kalau nanti ada fakta dan temuan baru yang arahnya tidak cuma etik tapi juga pidana, kembangkan, jadikan tersangka seperti kasus Sambo," katanya.

Namun hingga saat ini belum ada pernyataan terbaru baik dari Propam maupun Divisi Humas Polri perihal diterimanya laporan etik dari keluarga korban dan penyintas Tragedi Kanjuruhan tersebut.(sir/han)