AKBP Bambang Kayun Gugat Praperadilan KPK, Kasus Apa Ya?

"KPK akan terbuka untuk menyampaikan setiap perkembangan perkara ini pada publik dan berharap adanya dukungan dari semua pihak untuk membawa perkara ini sampai ke tahap persidangan," tutup Ali. Berdasarkan informasi yang dirangkum, Bambang Kayun Bagus merupakan seorang anggota kepolisian. Dia sempat menjabat Kasat Reskrim Polresta Pontianak pada 2008 dan menjadi salah satu pejabat teras Polda Kalbar.

Nov 23, 2022 - 20:21
AKBP Bambang Kayun Gugat Praperadilan KPK, Kasus Apa Ya?

NUSADAILY.COM – JAKARTA - KPK diam-diam telah menetapkan anggota kepolisian Divisi Hukum Mabes Polri, AKBP Bambang Kayun, sebagai tersangka. AKBP Bambang Kayun ditetapkan sebagai tersangka usai terseret kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat perebutan hak ahli waris yang saat ini tengah diselidiki KPK.

"Benar KPK, telah memulai penyidikan baru mengenai dugaan korupsi suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia)," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (23/11/2022).

Selain AKBP Bambang Kayun, KPK juga telah menetapkan sejumlah tersangka lain yang berstatus sebagai pihak swasta.

"Adapun pihak yang menjadi Tersangka salah satunya benar pejabat di Divisi Hukum Kepolisian RI saat itu dan juga dari pihak swasta," ucap dia.

Ali mengatakan pihaknya bakal menyampaikan secara resmi terkait konstruksi perkara hingga para tersangka. Akan tetapi, hal itu akan diumumkan saat proses penyidikan dinyatakan cukup.

"KPK secara resmi akan menyampaikan identitas dari pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidananya dan pasal yang disangkakan tentunya setelah proses penyidikan ini kami nyatakan cukup," jelas Ali.

Dia juga memastikan penyidikan perkara ini bakal transparan dan terus disampaikan perkembangannya kepada masyarakat. Selain itu, Ali memastikan perkara ini bakal dituntaskan di meja hijau.

"KPK akan terbuka untuk menyampaikan setiap perkembangan perkara ini pada publik dan berharap adanya dukungan dari semua pihak untuk membawa perkara ini sampai ke tahap persidangan," tutup Ali.

Berdasarkan informasi yang dirangkum detikcom, Bambang Kayun Bagus merupakan seorang anggota kepolisian. Dia sempat menjabat Kasat Reskrim Polresta Pontianak pada 2008 dan menjadi salah satu pejabat teras Polda Kalbar.

Gugat Penetapan Tersangka
Buntut ditetapkan sebagai tersangka, AKBP Bambang Kayun pun melayangkan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel). AKBP Bambang Kayun menilai penetapan tersangkanya tidak sah.

Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Bambang Kayun disebutkan sebagai pemohon dengan nomor 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL, per 21 November 2021. Disebutkan bahwa klasifikasi perkaranya adalah soal sah atau tidaknya penetapan tersangka, dengan termohon adakah KPK.

Adapun petitum Bambang Kayun sebagai berikut:

1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprint.Dik/115/DIK.00/01/ 11/2022 tanggal 2 November 2022 yang menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji yang diduga dilakukan oleh PEMOHON selaku Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri tahun 2013 s/d 2019, dari EMYLIA SAID dan HERMANSYAH adalah TIDAK SAH dan TIDAK BERDASAR HUKUM karenanya TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT dan BATAL DEMI HUKUM.

3. Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan Termohon terkait dugaan peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana adalah TIDAK SAH DAN TIDAK BERDASAR ATAS HUKUM, dan oleh karenanya penyidikan A Quo tidak mempunyai kekuatan mengikat dan batal demi hukum.

4. Menyatakan TIDAK SAH DAN TIDAK BERDASAR ATAS HUKUM dan karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat segala tindakan dan/atau keputusan dan/atau Penetapan yang telah dikeluarkan oleh Termohon berkaitan dengan pemblokiran terhadap seluruh rekening PEMOHON atau setidak-tidaknya terhadap rekening atas PEMOHON pada Bank Rakyat Indonesia dengan Nomor Rekening: 201801009809503 atas nama BAMBANG KAYUN BAGUS PS.

5. Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon selaku Tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis / bertentangan dengan hukum, yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) perbulan yang terhitung dimulai sejak bulan Oktober 2021 s/d diajukannya permohonan ini.

6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara Aquo ; Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain, Kami mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Dicekal Imigrasi
KPK juga telah mengajukan pencegahan terhadap AKBP Bambang Kayun ke Imigrasi. Ditjen Imigrasi pun secara resmi telah mencegah Bambang Kayun untuk bepergian ke luar negeri.

Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh mengatakan bahwa KPK mengajukan pencegahan atas nama Bambang Kayun Bagus PS. Dia dicegah selama 6 bulan terhitung 4 November 2022 hingga 4 Mei 2023.

"Pencegahan atas permintaan KPK dengan masa berlaku 04 Nov 202 s.d 04 Mei 2023," kata Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (23/11/2022).

Namun, Nursaleh tidak menjelaskan lebih lanjut terkait apa Bambang Kayun diajukan pencegahannya.(han)