AKBP Bambang Kayun Gugat KPK ke PN Jaksel Atas Status Tersangka Suap PT ACM

AKBP Bambang Kayun Bagus PS menggugat praperadilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Bambang mempermasalahkan status tersangka suap dan gratifikasi pemalsuan surat terkait perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

Nov 26, 2022 - 17:56

NUSADAILY.COM - JAKARTA - AKBP Bambang Kayun Bagus PS menggugat praperadilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Bambang mempermasalahkan status tersangka suap dan gratifikasi pemalsuan surat terkait perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

Dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Bambang mengajukan permohonan praperadilan pada Senin (21/11) dan telah teregister dengan nomor perkara: 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

Klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka. Sidang perdana akan berlangsung pada Senin, 5 Desember mendatang.

BACA JUGA : Diam-diam KPK Tetapkan AKBP Bambang Kayun Tersangka, Ini...

"Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," demikian bunyi petitum permohonan dikutip Rabu (23/11).

Bambang ingin PN Jakarta Selatan menyatakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Sprint.Dik/115/DIK.00/01/11/2022 tanggal 2 November 2022 yang menetapkan dirinya sebagai tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasar menurut hukum, karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum.

PN Jakarta Selatan diminta menyatakan penyidikan oleh KPK adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum. Oleh karena itu, penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat dan batal demi hukum.

Bambang juga meminta PN Jakarta Selatan menyatakan tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan karenanya tidak mempunyai hukum mengikat segala tindakan, keputusan, dan penetapan yang telah dikeluarkan KPK berkaitan dengan pemblokiran terhadap seluruh rekening dirinya.

BACA JUGA : Wah! Bakal Tambah Nih TSK Kasus Bansos Juliari, KPK Mencium...

"Menyatakan bahwa perbuatan termohon yang menetapkan pemohon selaku tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis/bertentangan dengan hukum yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp25.000.000 per bulan yang terhitung dimulai sejak bulan Oktober 2021 sampai dengan diajukannya permohonan ini," kata Bambang.

KPK menetapkan Bambang sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia. Bambang diduga menerima suap miliaran rupiah dan mobil mewah.

Demi kepentingan penyidikan, KPK telah menyurati Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencegah Bambang ke luar negeri selama enam bulan.

Pencegahan berlaku terhitung mulai 4 November 2022 sampai dengan 4 Mei 2023.(lal)