Ajar Les Tari Bali, WN Asal Italia Dideportasi Kantor Imigrasi

"Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar kembali melakukan pendeportasian terhadap WNA berkebangsaan Italia yakni yang menyalahgunakan izin tinggalnya," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi, Rabu (5/4).

Apr 6, 2023 - 17:12
Ajar Les Tari Bali, WN Asal Italia Dideportasi Kantor Imigrasi
Ilustrasi WN Italia yang mengajar tari Bali dideportasi. (Pixabay/niekverlaan)

NUSADAILY.COM - DENPASAR - Seorang perempuan yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Italia dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali.

Bule Italia berinisial AVC (38) dideportasi karena menawarkan menyalahgunakan izin tinggal dengan membuka workshop dan mengajar tarian Bali serta meditasi atau spiritual yang berkaitan dengan budaya Bali.

"Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar kembali melakukan pendeportasian terhadap WNA berkebangsaan Italia yakni yang menyalahgunakan izin tinggalnya," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi, Rabu (5/4).

BACA JUGA : Kemenkumham Bali Sebut Telah Deportasi 70 WNA Sejak Awal...

Perempuan asal Italia tersebut diamankan pihak imigrasi pada 12 Maret 2023 lalu setelah videonya yang menawarkan workshop dan mengajar tarian bali viral di media sosial.

Kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bule perempuan asal Italia itu merupakan pemegang izin tinggal terbatas investor dan terbukti telah menyalahgunakan izin tinggalnya dengan berkegiatan yang tidak semestinya.

Bule tersebut kemudian dideportasi pada Selasa (4/4) sekitar pukul 17:05 WIB melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Jakarta dengan dikawal secara ketat oleh petugas imigrasi.

BACA JUGA : Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar Deportasi 2...

Selain itu, bule tersebut dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) huruf (a) dan (f) Undang-undang, Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.

Tedy juga mengatakan, bahwa pihaknya terus memantau dan melakukan pengawasan terhadap WNA yang tinggal dan beraktivitas di Indonesia khususnya Bali. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar juga akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai aturan keimigrasian agar masyarakat dan para WNA memahami pentingnya mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

"Kami juga menghimbau kepada masyarakat agar terus proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran atau patut diduga melanggar aturan yang dilakukan oleh WNA kepada pihak berwenang atau melalui kanal resmi pengaduan kami agar dapat segera ditindaklanjuti," ujarnya.(lal)