Ahok Respons Soal Pergub Penggusuran di Eranya

Kemendagri mengembalikan permohonan pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 yang diterbitkan di era Gubernur Ahok. Atas hal tersebut.

Nov 7, 2022 - 13:32
Ahok Respons Soal Pergub Penggusuran di Eranya
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)

NUSADAILY.COM - JAKARTA -  Kemendagri mengembalikan permohonan pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 yang diterbitkan di era Gubernur Ahok. Atas hal tersebut.

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meresponsnya.

"Jadi intinya itu pergusuran tidak mungkin dihindari, sebetulnya lebih tepat itu bukan pergusuran tergantung lihatnya dari sisi mana," kata Ahok kepada wartawan di Citos, Jakarta Selatan, Minggu (6/11/2022) sebagaimana dilansir dari detikcom.

 

Ahok menyinggung soal pemindahan warga sekitar Waduk Pluit ke Marunda. Menurutnya, hal tersebut bukan penggusuran melainkan dipindahkan ke tempat yang lebih aman.

 

"Kalau bagi Pemda kenapa kita telat lakukan itu, karena kita tunggu rumah susunnya jadi. Mungkin kita lupa dulu waktu di Waduk Pluit kita pindahkan ke Marunda, itu orang hanya bawa badan, seluruh perabot kita isi. Jadi intinya bagi sisi kami bukan pergusuran, pindahkan ke tempat yang lebih aman, lebih nyaman," ucapnya.

 

Lantas, Ahok menjelaskan terkait keluarga yang dipindahkan justru mendapat sejumlah keuntungan. Mulai dari beasiswa pendidikan hingga tarif bus digratiskan.

 

"Anak-anaknya semua dapat KJP, naik bus gratis, lalu semua penghuni di rumah susun gratis. Waktu itu kita belum nyambung sampai ke seluruh bus ya, tapi kan rencananya nyambung seluruh bus satu harga. Seorang hanya bayar satu harga per bulan untuk yang tinggal di rumah susun, gaji UMP malah nggak bayar," ujarnya.

 

"Jadi sebetulnya itu cuma bahasa politik penggusuran, orang tinggal di daerah sungai yang berbahaya kok. Makanya, saya bilang tugas pejabat itu adalah mengadministrasikan keadilan sosial dalam rangka mewujudkan keadilan sosial," tambahnya.

 

Menurut Ahok, penerapan penggusuran bukan untuk menilai siapa yang kaya dan miskin. Namun, kata dia, untuk keadilan bagi banyak pihak.

 

"Jadi bukan berarti bela miskin atau bela kaya atau hukum yang miskin, itu bukan. Kita berbicara administrasi," tegas Ahok.(*)