Ahli Waris Tanah Dipolisikan, Begini Penjelasannya

Nov 26, 2022 - 03:31
Ahli Waris Tanah Dipolisikan, Begini Penjelasannya
NUSADAILY.COM-MEDAN - Tanah warisan orang tua milik Famati Buulolo yang diduga diserobot orang lain kini berbuntut panjang. Pasalnya ia sebagai ahli waris dilaporkan di Polres Nias Selatan atas laporan Marta Yudina Laia dengan laporan polisi nomor : LP / B /347 / Xl /2022 / SPKT Polres Nias Selatan / Polda Sumut tanggal 08 November 2022 
Famati Buulolo dipanggil ke Polres Nisel atas tudingan pengrusakan tanaman. Padahal Ia tidak merusak, hanya mencabut bibit tanaman tersebut setelah dimediasi oleh tokoh adat dan pemerintahan desa.
"Kami ditanyai kenapa dirusak tanaman itu, saya jawab bukan dirusak, hanya mengumpulkan bibit itu, dikumpul di tepi jalan. Bahkan pencabutan tanaman itu hasil dari mediasi, ada babinsa juga disitu pada saat saya cabut bibit itu " ucap, Famati Buulolo kepada Wartawan, Jumat (25/11/2022).
"Pertanyaan penyidik tentang surat sertifikat sudah kita jawab, kami tidak punya, cuman tanah ini warisan orang tua, tokoh adat dan para penatua dikampung ini tau semua itu," katanya.
Si pemberi tanah hibah ini, Ina WH kepada Marta Yudina Laia pada saat mediasi dengan pemerintah desa sudah mengatakan akan mengembalikan tanah tersebut kepemiliknya. 
"Dalam mediasi sudah dikatakan tanah tersebut akan dikembalikan, kukira tadi mereka gak tau katanya, karena katanya udah meninggal. Pernyataan Ina WH ini disaksikan oleh tokoh masyarakat dan diteken berupa bukti kehadiran pada tanggal 18 Oktober 2022, " ucap Famati.
Lebih lanjut disebutkan, pencabutan bibit tanaman tersebut juga atas kesepakatan dalam mediasi pertama dengan pihak desa. Diperkuat dengan surat keputusan sesuai dengan adat. 
" Tanah di Desa Balohao masih jarang memiliki surat sertifikat. Menurutnya hal ini dikarenakan tanah di daerah ini masih termasuk tanah ulayat yang masyarakatnya masih kental dengan hukum adat," tegasnya.
Senada dengan hal itu, tokoh adat di Desa Balahao Ama Salinda Buulolo (67) membenarkan bahwa tanah tersebut milik orang tua Famati Buulolo Ama Sali (Almarhum) dan tidak pernah diketahui bahwa tanah itu milik orang lain.
Tambahnya, Ama Salinda juga ikut turun kelapangan pada saat camat Aramo mengundang pihak - pihak terkait. Pada saat itu, pihak yang menyerahkan tanah secara hibah ke Marta Yudina Laia tidak hadir. Semua warga desa balahao mengetahui bahwa tanah tersebut milik Famati Buulolo yang diwariskan orang tuanya kata dia.
Kapolres Nias Selatan melalui Kasat Reskrim  AKP Freddy Siagian saat coba dikonfirmasi mengenai dasar laporan warga tersebut mengingat persoalan ini sudah di mediasi sebelumnya mengatakan butuh waktu untuk mengecek ke penyidik pembantu.
"Saya cek dulu ke penyidik pembantunya lae" katanya.
Camat Aramo, Kabupaten Nias Selatan, Passejahtera Waruwu, S.Sos.,M.IP mengatakan sudah memediasi warganya yang bertikai itu. Dalam isi kesepakatannya juga sudah dibahas.
"Karena ini ada masalah ibu pak kades yang menanam tanaman di tanah yang bukan miliknya, dan beliau mengatakan begitu, yang dihibahkan oleh Ina WH," sebutnya.
Dalam mediasi itu juga camat mengatakan sudah mempertanyakan alas hak daripada Ina WH maupun Ina MYL dan mereka tidak memiliki alas hak.
"Saya sudah tanya suratnya tidak ada, surat belinya pun tidak ada. Artinya hibah secara pembicaraan saja. Ditanamlah tanaman disitu, yang punya lahan rupanya bukan Ina WH. Menurut tokoh masyarakat dan pemerintahan di Desa Balehalao juga gitu," katanya mencoba menjelaskan.
Disepakati bahwa, sementara jangan dulu diganggu biar ibu Ina WH yang menjawab, mengapa bisa ia hibahkan tanah itu kepada orang padahal bukan miliknya dan tidak punya surat secara tertulis hibah itu, sebut Passejahtera.
Dalam hal ini, semua tokoh di Desa tersebut mengakui tanah itu milik atau tanah Famati Buulolo.
" Tidak ada satu pun tokoh mengatakan bahwa tanah ini milik WH, kalau ada yang mengatakan demikian tentu panjang permasalahannya " tambahnya lagi.
Dalam mediasi itu pun yang memberikan hibah juga tidak hadir. Nah yang menuntut masalah tanaman itu, Ina ML yang juga bertanya tentang masalah tanaman.
" Bagaimana dengan tanaman saya katanya, nah sekarang yang kita bicarakan tentang tanah yang di bicarakan, kenapa menjadi tanaman yang dibahas " tanya Camat heran.
Dalam keterangannya, Camat Aramo, Kabupaten Nias Selatan juga menghimbau warganya untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan musyarawarah mufakat. Dan berharap masalah ini diselesaikan secara damai. Kalau perkara masalah tanaman yang diminta biar saya yang ganti, yang penting warga kita damai, tutupnya. (mar/wan)