AG Tiba di PN Jakarta Selatan untuk Jalani Sidang Putusan Atas Kasus Penganiayaan David

AG berjalan masuk melalui pintu PN Jakarta Selatan dengan didampingi petugas. AG tidak menyampaikan apapun saat ditanya oleh awak media yang meliput kedatangannya.

Apr 10, 2023 - 21:24
AG Tiba di PN Jakarta Selatan untuk Jalani Sidang Putusan Atas Kasus Penganiayaan David

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Anak perempuan berinisial AG tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menjalani sidang putusan kasus penganiayaan berencana terhadap Cristalino David Ozora, Senin (10/4).

Dilansir dari pantauan CNNIndonesia.com, AG tiba pukul 12.35 WIB. Ia mengenakan hoodie putih bertuliskan 'Jeep' yang menutup wajahnya.

AG berjalan masuk melalui pintu PN Jakarta Selatan dengan didampingi petugas. AG tidak menyampaikan apapun saat ditanya oleh awak media yang meliput kedatangannya.

BACA JUGA : AG Mantan Pacar Mario Dandy Jalani Sidang Vonis Hari Ini...

Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan sidang diagendakan pada pukul 14.00 WIB.

"Kami dapat informasi dari kejaksaan bahwa terdakwa AG akan dihadirkan," kata Djuyamto di PN Jakarta Selatan, Senin (10/4).

Ia mengatakan pengadilan telah berkoordinasi dengan hakim soal pelaksanaan sidang AG yang rencananya digelar terbuka untuk umum.

Djuyamto menjelaskan salah satu hal yang mesti diperhatikan adalah ruang sidang anak yang kecil dengan kapasitas maksimal 20 orang.

Mereka sudah termasuk hakim, panitera pengganti, jaksa penuntut umum, terdakwa, orang tua, dan penasihat hukum terdakwa, pembimbing kemasyarakatan, pekerja sosial pendamping terdakwa, dan keluarga korban.

BACA JUGA : Sidang Putusan Terhadap AG Akan Dibacakan Secara Terbuka...

"Kami sudah memutuskan akan diizinkan perwakilan dari dua media, ini silahkan nanti bisa duduk di dalam tapi tidak boleh melakukan peliputan gambar. Dasarnya Pasal 19 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Karena terdakwa hadir. Di sana tidak boleh identitas itu diekspose," terang dia.

Djuyamto menjelaskan pengadilan bakal memberikan kabar kepada awak media saat putusan AG telah diunggah.

AG sebelumnya dituntut empat tahun bui di LPKA oleh jaksa. AG dianggap secara sah dan meyakinkan terlibat penganiayaan berat dengan rencana terhadap David.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi menuturkan jaksa menilai AG terbukti melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.(lal)