AG Pacar Mario Dandy Resmi Ditetapkan jadi Tersangka, Ditahan Atau Tidak?

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023), hanya mengatakan pihaknya menaati perintah Undang-Undang Sistem Peradilan Anak dalam penanganan terhadap anak sebagai pelaku

Mar 3, 2023 - 19:17
AG Pacar Mario Dandy Resmi Ditetapkan jadi Tersangka, Ditahan Atau Tidak?
mario dan agnes

NUSADAILY.COM – JAKARTA - AG (15) resmi ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak dalam kasus Mario Dandy Satriyo (20) menganiaya David (17). Namun, sejauh ini polisi belum menjelaskan apakah AG ditahan atau tidak di kasus itu.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023), hanya mengatakan pihaknya menaati perintah Undang-Undang Sistem Peradilan Anak dalam penanganan terhadap anak sebagai pelaku.

"Ada aturan secara formil yang memang harus kami taati yaitu amanat dari undang-undang sistem peradilan anak. Kalau kami tidak melaksanakan kami salah," kata Hengki, dilansir dari detik.com

BACA JUGA : Polisi Ungkap Mario Dandy Satrio dkk Tak Beri Keterangan...

Pada kesempatan yang sama, Ahli Pidana Anak dari Kementerian PPA, Ahmad Sofian, menjelaskan soal penanganan khusus terhadap anak sebagai pelaku. Pertama yakni dilihat ancaman pidanannya. Jika kurang dari 7 tahun diupayakan musyawarah.

"Pertama dilihat ancaman pidananya, apakah ancaman pidananya kurang dari 7 tahun atau tidak. Kalau kurang 7 tahun wajib diversi atau restorative justice. Apa itu? Ada pertemuan antara keluarga pelaku anak dengan keluarga korban untuk mencari musyawarah mufakat atau tidak," kata Sofian.

Jika keluarga korban memaafkan, sambung Sofian, maka pelaku anak akan dikembalikan ke orang tua atau lembaga sosial. "Jika saling memaafkan, status anak tersebut akan kemudian dialihkan ke sistem peradilan pidana dengan anak dikembalikan ke orangtua atau lembaga sosial," kata dia.

Akan tetapi, apabila ancaman hukumannya di atas 7 tahun, kata Sofian, maka bisa dilakukan restorative justice atau melanjutkan perkara.

"Tapi kalau ancaman pidana lebih dari 7 tahun, boleh dilakukan diversi restorative justice dan tidak. Kalau keluarga korban pengen restorative justice, maka akan difasilitasi oleh Polda Metro Jaya," kata dia.

"Apakah terjadi kesepakatan atau tidak. Kalau terjadi kesepakatan maka perkara dihentikan. Jika tidak terjadi kesepakatan maka statusnya ditetapkan ke proses selanjutnya," tambahnya. (ros)