AG Pacar Mario Dandy Ajukan Eksepsi, Sidang Digelar Secara Tertutup di PN Jaksel

Djuyamto mengatakan sidang digelar secara tertutup di ruang sidang anak. Sidang hanya diikuti oleh pihak-pihak terkait yang diundang.

Mar 30, 2023 - 17:42
AG Pacar Mario Dandy Ajukan Eksepsi, Sidang Digelar Secara Tertutup di PN Jaksel
AG Pacar Mario Dandy / ist

NUSADAILY.COM – JAKARTA - AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo (20) ajukan eksepsi di kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Sidang eksepsi itu digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan pihak David dan AG datang dalam persidangan. Sidang dimulai lantaran kedua pihak sudah hadir.

"Prinsipnya jika pihak-pihak sudah lengkap ya sidang dimulai," ujar Djuyamto, dilansir dari detik.com

BACA JUGA : AG Tersangka Penganiayaan David Didakwa Jaksa Pasal Penganiayaan...

Djuyamto mengatakan sidang digelar secara tertutup di ruang sidang anak. Sidang hanya diikuti oleh pihak-pihak terkait yang diundang.

"Ruang sidang anak, jam 09.00 WIB," ujarnya.

Sebelumnya, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo (20), terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) selesai digelar. Pihak AG menyatakan akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

"Tadi seperti yang sudah disampaikan oleh temen-temen dari pengadilan, kami ikuti proses ini dengan sebaik mungkin. Banyak pihak juga yang terus mendoakan ini. Maka kami terus juga mengikuti proses ini untuk keadilan bagi semua, termasuk untuk Ananda David pastinya," kata pengacara AG, Mangatta Toding Allo, kepada wartawan, Rabu (29/3).

Mangatta tak banyak bicara terkait dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum kepada kliennya tersebut. Dia hanya mengatakan pihaknya mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa.

"Kami buru-buru harus kejar untuk eksepsi besok. (Eksepsi) besok saja kami sampaikan," ujarnya. (ros)