Adik Bos Ayam Goreng Bekasi Berharap Pembunuh Kakaknya Dihukum Mati

Kedua tersangka mengungkapkan ucapan korban yang membuat mereka sakit hati. Hal itu yang membuat pelaku nekad membunuh korban dengan tabung gas.

Feb 19, 2023 - 16:56
Adik Bos Ayam Goreng Bekasi Berharap Pembunuh Kakaknya Dihukum Mati
bos ayam goreng dibunuh/ ist

NUSADAILY.COM – BEKASI - MIM (29) bos ayam goreng Bekasi, tewas dibunuh dua pegawainya HK (21) dan MA (14) yang sakit hati. Keluarga berharap pelaku dihukum setimpal dengan perbuatannya.

"Bicara berapa tahun bagaimana kebijakan hukum, ini bicara pembunuhan berencana. Kalau bisa, saya minta hukum yang seadilnya hukum mati. Kalau bicara umur kita nggak peduli, karena ini sudah terencana," kata adik MIM, Erik Julianto, saat ditemui, Sabtu (18/2/2023).

Diketahui, MIM pertama kali ditemukan tak bernyawa oleh suaminya. Belakangan diketahui, anak korban yang masih berusia 17 bulan juga diculik pelaku.

Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Metro Bekasi lalu membentuk tim khusus untuk mengejar pelaku karena kasus penculikan merupakan salah satu kasus yang perlu atensi khusus.

BACA JUGA : Pembunuhan Bos Ayam Wanita di Bekasi Dilakukan Oleh Karyawannya...

Berdasarkan pemeriksaan saksi dan alat bukti, polisi menduga pelaku adalah pegawai korban. Kurang dari 24 jam, dua pelaku ditangkap.

"Pukul 01.00 WIB, kita tangkap dua tersangka di Subang, Jalan Pantura, Kecamatan Sukamandi, Ciasem, Jawa Barat," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Jumat (17/2), dilansir dari detik.com

Tak jauh dari lokasi tersebut, polisi juga menemukan balita yang diculik pelaku. Balita ditemukan dalam pos ronda kosong dan dalam kondisi selamat.

Motif Sakit Hati

Kepada polisi, kedua tersangka mengungkapkan ucapan korban yang membuat mereka sakit hati. Hal itu yang membuat pelaku nekad membunuh korban dengan tabung gas.

"Hari ketiga itu sudah mulai ada perencanaan. Karena itu, tadi keterangan Tersangka sakit hati, dikata-katain. Hari ketiga, keempat belum, hari kelima baru eksekusi," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat dihubungi, Sabtu (18/2/2023).

Sementara itu, Kanit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Eko Barmula, menjelaskan tersangka merasa sakit hati atas perkataan korban terkait gaji yang diberikan.

Dia menjelaskan, dalam satu hari masing-masing tersangka diberi uang makan Rp 25 Ribu. Sementara itu, dalam satu bulan masing-masing dari mereka digaji Rp 1,25 juta.

Namun, diduga pekerjaan yang dilakukan keduanya tidak sesuai harapan MIM. Korban MIM lantas mengatakan akan memotong gaji mereka menjadi Rp 1 juta.

"Setiap bulan dikasih gaji Rp 1,25 juta. Namun, dalam perjalanannya, cekcok kan itu. Pas lihat korban menyampaikan 'ya sudah, kalau gini kerjamu, nanti digaji saja Rp 1 juta'," kata Beni.

"Mungkin melihat kerjanya nggak bagus dan sebagainya, sehingga korbannya ngomong bahwa 'kalau kerjanya kayak gini kamu saya gaji Rp 1 juta saja'," imbuhnya. (ros)