Ada Pungli di Pembagian Pupuk Gratis, Bupati Situbondo Minta Pelaku Dipolisikan

Menurut Bung Karna, adanya Pungli dalam pembagian pupuk urea tersebut sudah kelewatan. Mengingat seluruh konsumsi dalam kegiatan tersebut sudah disediakan oleh pemerintah daerah

Nov 24, 2022 - 18:28
Ada Pungli di Pembagian Pupuk Gratis, Bupati Situbondo Minta Pelaku Dipolisikan
Bupati Situbondo menyampaikan sambutan dalam acara pembagian pupuk urea non-subsidi gratis kepada para petani. (Dokpim Situbondo)

NUSADAILY.COM - SITUBONDO - Bupati Situbondo, Karna Suswandi, dibuat geram dengan ulah oknum kelompok tani di Desa Jatisari, Kecamatan Arjasa. Sebab petani penerima pupuk urea non-subsidi gratis dari Pemkab Situbondo yang bersumber dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dimintai sejumlah uang. 

Untuk itu, pria yang akrab disapa Bung Karna ini meminta masyarakat untuk mempolisikan oknum-oknum yang terlibat penarikan uang tersebut. Selain itu, Bupati 55 tahun ini meminta uang pungutan liar (Pungli) dikembalikan. 

"Jika tidak segera dikembalikan, saya harap masyarakat melaporkan ke aparat kepolisian terdekat agar diproses sebagaimana hukum berlaku,”ujarnya, Kamis (24/11/2022).

Menurut Bung Karna, adanya Pungli dalam pembagian pupuk urea tersebut sudah kelewatan. Mengingat seluruh konsumsi dalam kegiatan tersebut sudah disediakan oleh pemerintah daerah.

Jadi walaupun makan nasi kotak, kita lakukan. Karena memang kita menginginkan agar masyarakat benar-benar mendapatkan pelayanan yang gratis," tegasnya. 

Lebih lanjut, pria asal Desa Curah Tatal, Kecamatan Arjasa ini menyampaikan, pihak PPL sudah melaporkan persoalan tersebut kepadanya. Bahkan pihak PPL juga sudah menghubungi ketua kelompok tani yang melakukan Pungli. 

"Bahkan sudah mengintruksikan untuk mengembalikan itu. Sebagian sudah dikembalikan. Sehingga saya minta ini segera tuntas," bebernya. 

Bung Karna mengungkapkan, bahwa pelaksanaan pendistribusian pupuk gratis mendapat pendampingan Kejaksaan Negeri Situbondo. "Oleh karena itu, para kelompok tani, para gapoktan, jangan main-main dengan ini. Bisa sewaktu-waktu Kejaksaan Negeri ambil tindakan manakala tahu ada pungutan liar di masyarakat," pungkasnya. 

Informasi tambahan, selain mengajak para kelompok tani untuk tidak melakukan Pungli pembagian pupuk urea non-subsidi gratis kepada petani, Pemkab Situbondo senantiasa mengajak masyarakat untuk ikut memberantas peredaran rokok ilegal.

Sebab keberadaan rokok ilegal sangat merugikan negara. Karena tidak memberikan pemasukan dari sektor cukai. Sehingga berdampak terhadap penerimaan pemerintah daerah dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).

Sementara itu, jumlah DBHCHT Pemkab Situbondo tahun 2022 sebesar Rp55.748.515.000. Dana tersebut dikelola oleh beberapa OPD. Di antaranya Dinsos, Diskoperindag, Disnaker, Dispertangan, Dishub, dan Dinas PUPP, Satpol PP, RSUD dr Abdoer Rahem, RSUD Besuki, serta RSUD Asembagus.

Dana jumbo tersebut digunakan untuk pembangian BLT, pelatihan kerja, pembagian pupuk urea gratis kepada petani, pemasangan PJU, pembangunan RTLH, progam Tolop (tutup lubang -red), pembangunan jamban keluarga, progam sehat gratis (Sehati), penurunan angka stunting, pengadaan alat kesehatan (Alkes), rehap gedung rumah sakit, sosialisasi tentang cukai dan operasi pasar rokok ilegal. (fat/adv/wan)